Langgar Prosedur, Akmal Marhali: Panpel Arema FC vs Persebaya Terancam 5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
"Penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik Tersangka terancam penjara maksimal lima tahun denda paling banyak Rp 1 Miliar".
Tak hanya Panpel, menurut Akmal kelalaian juga dilakukan pihak kepolisian yang melepaskan tembakan gas air mata untuk melerai suporter. Sebab ini melanggar “FIFA Stadium Safety and Security Regulation”," tegasnya.
Begitu juga kelalaian di kubu PSSI dan PT LIB yang masih menyelenggarakan pertandingan di malam hari. Menurut Akmal, dari awal adanya regulasi ini berpotensi rawan untuk ketertiban dan keamanan.
Lihat Juga: Profil Achmad Maulana Syarif, Debut di Timnas Indonesia Langsung Dapat Peran Berbeda dari Shin Tae-yong
Tak hanya Panpel, menurut Akmal kelalaian juga dilakukan pihak kepolisian yang melepaskan tembakan gas air mata untuk melerai suporter. Sebab ini melanggar “FIFA Stadium Safety and Security Regulation”," tegasnya.
Baca Juga
Begitu juga kelalaian di kubu PSSI dan PT LIB yang masih menyelenggarakan pertandingan di malam hari. Menurut Akmal, dari awal adanya regulasi ini berpotensi rawan untuk ketertiban dan keamanan.
Lihat Juga: Profil Achmad Maulana Syarif, Debut di Timnas Indonesia Langsung Dapat Peran Berbeda dari Shin Tae-yong
(mirz)