Ini Penyebab Ketua Panpel Ikut Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kamis, 06 Oktober 2022 - 23:00 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Pol, Listyo Sigit Prabowo telah menepatkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Salah satunya Abdul Harris selaku Ketua Panitia Pelaksana. Foto: Avirista Midaada / MPI
A
A
A
MALANG - Tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol, Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Salah satunya Abdul Harris selaku Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Baca Juga: Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Netizen: Saatnya Benahi Operator Liga
Abdul Harris dinilai ikut bertanggung jawab atas musibah yang menewaskan hingga total 131 orang, Sabtu (1/10/2022). Alasannya karena pihaknya menjual tiket melebih kapasitas stadion.
Menurut Listyo Sigit ini sesuai Pasal 359 dan 360 KUHP, Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. "Dimana pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB," jelasnya.
"Di situ disebutkan pada pasal 3, panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," lanjut Listyo Sigit saat memberikan keterangan di Mapolresta Malang Kota, Kamis malam (6/10/2022).
Berdasar hasil pemeriksaan tim investigasi, Abdul Harris dinilai tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion Kanjuruhan. Di situ dijelaskan Listyo Sigit, panpel seharusnya wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan. Namun, hal itu tidak dilakukannya.
"Kemudian, mengabaikan permintaan dari pihak keamanan, dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity. Dari yang seharusnya, 38 ribu namun dijual 42 ribu," tuturnya.
Baca Juga: Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Netizen: Saatnya Benahi Operator Liga
Abdul Harris dinilai ikut bertanggung jawab atas musibah yang menewaskan hingga total 131 orang, Sabtu (1/10/2022). Alasannya karena pihaknya menjual tiket melebih kapasitas stadion.
Menurut Listyo Sigit ini sesuai Pasal 359 dan 360 KUHP, Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. "Dimana pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB," jelasnya.
"Di situ disebutkan pada pasal 3, panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," lanjut Listyo Sigit saat memberikan keterangan di Mapolresta Malang Kota, Kamis malam (6/10/2022).
Berdasar hasil pemeriksaan tim investigasi, Abdul Harris dinilai tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion Kanjuruhan. Di situ dijelaskan Listyo Sigit, panpel seharusnya wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan. Namun, hal itu tidak dilakukannya.
"Kemudian, mengabaikan permintaan dari pihak keamanan, dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity. Dari yang seharusnya, 38 ribu namun dijual 42 ribu," tuturnya.
Lihat Juga :