Profil Abdul Haris, Ketua Panpel Arema Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Dihukum Komdis PSSI Seumur Hidup
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 22:02 WIB
loading...
A
A
A
Buntut dari Tragedi Kanjuruhan ini membuat Abdul Haris dijatuhi sanksi berat oleh Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing dengan tidak boleh beraktivitas seumur hidup di sepak bola.
Menurut Edwin sebagai panpel Abdul Haris tidak melakukan berbagai penanganan dini seperti pintu stadion yang seharusnya terbuka justru dibiarkan tertutup.
Tak hanya itu, Abdul Haris juga telah menjadi satu dari keenam tersangka yang telah ditetapkan oleh Kapolri. Mereka adalah pihak yang bertanggung jawab atas insiden yang memakan ratusan korban tersebut.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit, panpel telah melanggar aturan Pasal 359 dan 360 KUHP, Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Abdul Haris bukanlah wajah baru di Arema, dan kali pertama dia mendapatkan sanksi. Sebelumnya dia sempat dilarang aktif di persepakbolaan nasional pada 2010 lalu.
Hal tersebut merupakan sanksi atas kasus penyuapan Komisi Disiplin PSSI dan melakukan pencemaran nama baik.
Kasus ini sempat diungkap oleh Ketua Komdis, Hinca Panjaitan terkait pelanggaran dalam laga Arema menghadapi Persema Malang di pertandingan lanjutan Liga Super Indonesia 10 Januari 2010 silam.
Menurut Edwin sebagai panpel Abdul Haris tidak melakukan berbagai penanganan dini seperti pintu stadion yang seharusnya terbuka justru dibiarkan tertutup.
Tak hanya itu, Abdul Haris juga telah menjadi satu dari keenam tersangka yang telah ditetapkan oleh Kapolri. Mereka adalah pihak yang bertanggung jawab atas insiden yang memakan ratusan korban tersebut.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit, panpel telah melanggar aturan Pasal 359 dan 360 KUHP, Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Abdul Haris bukanlah wajah baru di Arema, dan kali pertama dia mendapatkan sanksi. Sebelumnya dia sempat dilarang aktif di persepakbolaan nasional pada 2010 lalu.
Hal tersebut merupakan sanksi atas kasus penyuapan Komisi Disiplin PSSI dan melakukan pencemaran nama baik.
Kasus ini sempat diungkap oleh Ketua Komdis, Hinca Panjaitan terkait pelanggaran dalam laga Arema menghadapi Persema Malang di pertandingan lanjutan Liga Super Indonesia 10 Januari 2010 silam.
Lihat Juga :