Profil Abdul Haris, Ketua Panpel Arema Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Dihukum Komdis PSSI Seumur Hidup

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 22:02 WIB
loading...
Profil Abdul Haris, Ketua Panpel Arema Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Dihukum Komdis PSSI Seumur Hidup
Abdul Haris resmi menyandang status sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan/foto/WeAremania.net
A A A
MALANG - Abdul Haris resmi menyandang status sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya , yang digelar Sabtu (1/10/2022), menjadi sosok yang bertanggungjawab atas pencetakan jumlah tiket yang melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan Malang.

Sempat terjadi perbedaan pendapat terkait kapasitas stadion Kanjuruhan Malang ini. Karena sebelumnya kapasitas dari stadion tersebut diperkirakan 38 ribu orang.



Sementara jumlah penonton yang hadir saat itu diperkirakan ada 42.558 orang. Sehingga sudah jelas bila panpel mencetak tiket melebihi kuota.

Namun, menurut Media Officer Arema FC Sudarmaji mengungkapkan bahwa panpel mencetak total 42 ribu tiket, sedangkan kapasitas stadion mencapai 45 ribu penonton. Jumlah itu sudah termasuk tribune berdiri yang mencapai kurang lebih 7 ribuan penonton



Padatnya jumlah penonton inilah yang membuat banyak orang sesak nafas ditambah lagi dengan penembakan gas air mata oleh polisi.

Buntut dari Tragedi Kanjuruhan ini membuat Abdul Haris dijatuhi sanksi berat oleh Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing dengan tidak boleh beraktivitas seumur hidup di sepak bola.

Menurut Edwin sebagai panpel Abdul Haris tidak melakukan berbagai penanganan dini seperti pintu stadion yang seharusnya terbuka justru dibiarkan tertutup.

Tak hanya itu, Abdul Haris juga telah menjadi satu dari keenam tersangka yang telah ditetapkan oleh Kapolri. Mereka adalah pihak yang bertanggung jawab atas insiden yang memakan ratusan korban tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1274 seconds (0.1#10.140)