Profil Abdul Haris, Ketua Panpel Arema Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Dihukum Komdis PSSI Seumur Hidup

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 22:02 WIB
loading...
Profil Abdul Haris,...
Abdul Haris resmi menyandang status sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan/foto/WeAremania.net
A A A
MALANG - Abdul Haris resmi menyandang status sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya , yang digelar Sabtu (1/10/2022), menjadi sosok yang bertanggungjawab atas pencetakan jumlah tiket yang melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan Malang.

Sempat terjadi perbedaan pendapat terkait kapasitas stadion Kanjuruhan Malang ini. Karena sebelumnya kapasitas dari stadion tersebut diperkirakan 38 ribu orang.

Baca juga: Desakan Suporter Semakin Besar, Tuntut Transparansi Hasil Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan

Sementara jumlah penonton yang hadir saat itu diperkirakan ada 42.558 orang. Sehingga sudah jelas bila panpel mencetak tiket melebihi kuota.

Namun, menurut Media Officer Arema FC Sudarmaji mengungkapkan bahwa panpel mencetak total 42 ribu tiket, sedangkan kapasitas stadion mencapai 45 ribu penonton. Jumlah itu sudah termasuk tribune berdiri yang mencapai kurang lebih 7 ribuan penonton

Baca juga: Hasil Liga Europa, Omonia vs Manchester United: Rashford dan Martial Selamatkan Setan Merah

Padatnya jumlah penonton inilah yang membuat banyak orang sesak nafas ditambah lagi dengan penembakan gas air mata oleh polisi.

Buntut dari Tragedi Kanjuruhan ini membuat Abdul Haris dijatuhi sanksi berat oleh Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing dengan tidak boleh beraktivitas seumur hidup di sepak bola.

Menurut Edwin sebagai panpel Abdul Haris tidak melakukan berbagai penanganan dini seperti pintu stadion yang seharusnya terbuka justru dibiarkan tertutup.

Tak hanya itu, Abdul Haris juga telah menjadi satu dari keenam tersangka yang telah ditetapkan oleh Kapolri. Mereka adalah pihak yang bertanggung jawab atas insiden yang memakan ratusan korban tersebut.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit, panpel telah melanggar aturan Pasal 359 dan 360 KUHP, Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Abdul Haris bukanlah wajah baru di Arema, dan kali pertama dia mendapatkan sanksi. Sebelumnya dia sempat dilarang aktif di persepakbolaan nasional pada 2010 lalu.

Hal tersebut merupakan sanksi atas kasus penyuapan Komisi Disiplin PSSI dan melakukan pencemaran nama baik.

Kasus ini sempat diungkap oleh Ketua Komdis, Hinca Panjaitan terkait pelanggaran dalam laga Arema menghadapi Persema Malang di pertandingan lanjutan Liga Super Indonesia 10 Januari 2010 silam.

Insiden kala itu ialah terdapat penonton yang masuk ke dalam lapangan sehingga pertandingan dihentikan. Kejadian ini membuat Komdis melakukan sidang pada 21 Januari 2010.

Dimana berujung pada pemberlakuan denda terhadap Singo Edan sebesar Rp50 juta dan satu laga tanpa kehadiran penonton.

Dalam hal ini Abdul Haris justru mencoba menyuap Hinca Panjaitan. Karena itulah panpel Arema ini terlibat kasus penyuapan yang membuatnya mendapat sanksi 20 tahun larangan aktif di sepak bola Indonesia.

Namun, tanpa sebab yang jelas Abdul Haris bebas dari hukumannya pada 2013. Akhirnya dia pun kembali menjadi panpel Arema.

Pada Selasa (4/10/2022), Komdis PSSI menjatuhkan sanksi seumur hidup tak boleh berkecimpung di sepak bola kepada Abdul Haris.

(sha)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asisten Pelatih Arema...
Asisten Pelatih Arema FC Kuncoro Meninggal Dunia
Peringatan 3 Tahun Tragedi...
Peringatan 3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Masih Tuntut Keadilan
Duel Klasik Arema FC...
Duel Klasik Arema FC vs Persib 1-2: Gol Telat Barba Bungkam Auman Singo Edan
Balas Sindiran Pelatih...
Balas Sindiran Pelatih Timnas Indonesia U-23, Marcos Santos: Kesempatan Itu Diperjuangkan di Latihan!
Suporter PSIM Yogyakarta...
Suporter PSIM Yogyakarta vs Persib Terlibat Ricuh, Begini Respons PSSI
Nestapa Kurnia Meiga,...
Nestapa Kurnia Meiga, Mantan Kiper Timnas Indonesia: Jualan Kerupuk untuk Bertahan Hidup
Sepekan Berlalu Pelempar...
Sepekan Berlalu Pelempar Batu ke Bus Persik Belum Terungkap, Apa Kendalanya?
Rekaman CCTV dan Video...
Rekaman CCTV dan Video Jadi Kunci Penangkapan Pelaku Pelemparan Batu ke Bus Persik
Bea Cukai Buka Suara...
Bea Cukai Buka Suara usai Manajer Arema FC Jadi Tersangka Kasus Rokok Ilegal
Special Bola
Timnas Futsal Indonesia...
Bola Dunia
Timnas Futsal Indonesia Panggil 20 Pemain untuk TC Jelang Terbang ke Spanyol
Mantan Klub Umumkan...
Liga Indonesia
Mantan Klub Umumkan Denis Kolinger Gabung Persija Jakarta
Prediksi Skor Timnas...
Bola Dunia
Prediksi Skor Timnas Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Rawan Tersingkir Cristiano Ronaldo Dkk!
Rekomendasi
Rupiah Kritis, Hari...
Rupiah Kritis, Hari Ini Berakhir Ambruk ke Rp17.995 per Dolar AS
Syngenta Indonesia Kenalkan...
Syngenta Indonesia Kenalkan Inovasi Pertanian di PENAS KTNA XVII
7 Ayat Al-Quran tentang...
7 Ayat Al-Qur'an tentang Akhlak yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, Lengkap dengan Penjelasannya
Berita Terkini
Profil Saleem Khader...
Profil Saleem Khader Al-Ashqar, Kiper Palestina yang Tewas dalam Serangan Israel di Gaza
Kontroversi Kartu Merah...
Kontroversi Kartu Merah Folarin Balogun di Piala Dunia 2026 Seret Nama Lionel Messi
Jadwal Formula 1 British...
Jadwal Formula 1 British Grand Prix 2026 di VISION+, Siap-Siap Nonton Duel Panas di Silverstone
Para Legenda Bola Kecam...
Para Legenda Bola Kecam Penalti Belgia di Piala Dunia 2026: Senegal Dirampok Wasit
Kartu Merah Kontroversial...
Kartu Merah Kontroversial Warnai Langkah Amerika Serikat ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Sebastian Beccacece...
Sebastian Beccacece Mundur Setelah Ekuador Tersingkir di Piala Dunia 2026
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved