Profil Abdul Haris, Ketua Panpel Arema Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Dihukum Komdis PSSI Seumur Hidup

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 22:02 WIB
loading...
Profil Abdul Haris, Ketua Panpel Arema Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Dihukum Komdis PSSI Seumur Hidup
Abdul Haris resmi menyandang status sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan/foto/WeAremania.net
A A A
MALANG - Abdul Haris resmi menyandang status sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya , yang digelar Sabtu (1/10/2022), menjadi sosok yang bertanggungjawab atas pencetakan jumlah tiket yang melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan Malang.

Sempat terjadi perbedaan pendapat terkait kapasitas stadion Kanjuruhan Malang ini. Karena sebelumnya kapasitas dari stadion tersebut diperkirakan 38 ribu orang.



Sementara jumlah penonton yang hadir saat itu diperkirakan ada 42.558 orang. Sehingga sudah jelas bila panpel mencetak tiket melebihi kuota.

Namun, menurut Media Officer Arema FC Sudarmaji mengungkapkan bahwa panpel mencetak total 42 ribu tiket, sedangkan kapasitas stadion mencapai 45 ribu penonton. Jumlah itu sudah termasuk tribune berdiri yang mencapai kurang lebih 7 ribuan penonton



Padatnya jumlah penonton inilah yang membuat banyak orang sesak nafas ditambah lagi dengan penembakan gas air mata oleh polisi.

Buntut dari Tragedi Kanjuruhan ini membuat Abdul Haris dijatuhi sanksi berat oleh Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing dengan tidak boleh beraktivitas seumur hidup di sepak bola.

Menurut Edwin sebagai panpel Abdul Haris tidak melakukan berbagai penanganan dini seperti pintu stadion yang seharusnya terbuka justru dibiarkan tertutup.

Tak hanya itu, Abdul Haris juga telah menjadi satu dari keenam tersangka yang telah ditetapkan oleh Kapolri. Mereka adalah pihak yang bertanggung jawab atas insiden yang memakan ratusan korban tersebut.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit, panpel telah melanggar aturan Pasal 359 dan 360 KUHP, Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Abdul Haris bukanlah wajah baru di Arema, dan kali pertama dia mendapatkan sanksi. Sebelumnya dia sempat dilarang aktif di persepakbolaan nasional pada 2010 lalu.

Hal tersebut merupakan sanksi atas kasus penyuapan Komisi Disiplin PSSI dan melakukan pencemaran nama baik.

Kasus ini sempat diungkap oleh Ketua Komdis, Hinca Panjaitan terkait pelanggaran dalam laga Arema menghadapi Persema Malang di pertandingan lanjutan Liga Super Indonesia 10 Januari 2010 silam.

Insiden kala itu ialah terdapat penonton yang masuk ke dalam lapangan sehingga pertandingan dihentikan. Kejadian ini membuat Komdis melakukan sidang pada 21 Januari 2010.

Dimana berujung pada pemberlakuan denda terhadap Singo Edan sebesar Rp50 juta dan satu laga tanpa kehadiran penonton.

Dalam hal ini Abdul Haris justru mencoba menyuap Hinca Panjaitan. Karena itulah panpel Arema ini terlibat kasus penyuapan yang membuatnya mendapat sanksi 20 tahun larangan aktif di sepak bola Indonesia.

Namun, tanpa sebab yang jelas Abdul Haris bebas dari hukumannya pada 2013. Akhirnya dia pun kembali menjadi panpel Arema.

Pada Selasa (4/10/2022), Komdis PSSI menjatuhkan sanksi seumur hidup tak boleh berkecimpung di sepak bola kepada Abdul Haris.

(sha)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4769 seconds (0.1#10.140)