Heboh Petinju Kelas Berat Selundupkan 22 Ton Kokain Senilai Rp15,7 Triliun!
Rabu, 02 November 2022 - 21:50 WIB
loading...
Heboh Petinju Kelas Berat Selundupkan Kokain 22 Ton Senilai Rp15,7 Triliun!/The Sun
A
A
A
Petinju kelas berat Goran Gogic ditangkap karena menyelundupkan 22 ton kokain senilai USD1 miliar atau sekitar Rp15,7 triliun ke Amerika Serikat. Goran Gogic didakwa melakukan perdagangan kokain senilai lebih dari USD1 miliar melalui Amerika Serikat.
Mantan petinju Montenegro itu ditangkap saat mencoba naik pesawat dari Miami ke Zurich, Swiss pada Minggu malam. Gogic yang berusia 43 tahun didakwa oleh dewan juri di New York setelah salah satu penyelundupan narkoba terbesar dalam sejarah AS.
Baca Juga: Anthony Joshua Yakin Megaduel Tyson Fury Terjadi sebelum Pensiun
Dia telah didakwa dengan tiga tuduhan melanggar Undang-Undang Penegakan Hukum Narkoba Maritim - serta tuduhan konspirasi lebih lanjut. Keempat dakwaan itu masing-masing membawa hukuman penjara minimal 10 tahun.
Dan Gogic bahkan bisa menerima hukuman seumur hidup setelah didakwa menyelundupkan kokain senilai lebih dari 22 ton dari kapal kargo komersial di Philadelphia tiga tahun lalu. Penuntut mengklaim bahwa kokain diangkut dari Eropa ke Kolombia melalui pelabuhan AS.
Diduga juga bahwa Gogic menjaga logistik skema - berkoordinasi dengan semua pihak atas nama kartelnya di Eropa. Menyusul penangkapan dan dakwaan Gogic, pengacara AS Breon Pearce mengatakan: "Penangkapan dan dakwaan terhadap Gogic, mantan petinju yang diduga bertanggung jawab atas perdagangan kokain dalam jumlah yang mengejutkan, lebih dari 20 ton, yang ia coba pindahkan melalui pelabuhan AS, adalah hasil yang gemilang. kemenangan bagi penegak hukum.''
"Perencanaan yang cermat oleh terdakwa dan rekan konspiratornya gagal untuk memperhitungkan agen federal yang kerja kerasnya mengakibatkan pukulan telak terhadap organisasi dan individu yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan kokain dalam jumlah besar."
Mantan petinju Montenegro itu ditangkap saat mencoba naik pesawat dari Miami ke Zurich, Swiss pada Minggu malam. Gogic yang berusia 43 tahun didakwa oleh dewan juri di New York setelah salah satu penyelundupan narkoba terbesar dalam sejarah AS.
Baca Juga: Anthony Joshua Yakin Megaduel Tyson Fury Terjadi sebelum Pensiun
Dia telah didakwa dengan tiga tuduhan melanggar Undang-Undang Penegakan Hukum Narkoba Maritim - serta tuduhan konspirasi lebih lanjut. Keempat dakwaan itu masing-masing membawa hukuman penjara minimal 10 tahun.
Dan Gogic bahkan bisa menerima hukuman seumur hidup setelah didakwa menyelundupkan kokain senilai lebih dari 22 ton dari kapal kargo komersial di Philadelphia tiga tahun lalu. Penuntut mengklaim bahwa kokain diangkut dari Eropa ke Kolombia melalui pelabuhan AS.
Diduga juga bahwa Gogic menjaga logistik skema - berkoordinasi dengan semua pihak atas nama kartelnya di Eropa. Menyusul penangkapan dan dakwaan Gogic, pengacara AS Breon Pearce mengatakan: "Penangkapan dan dakwaan terhadap Gogic, mantan petinju yang diduga bertanggung jawab atas perdagangan kokain dalam jumlah yang mengejutkan, lebih dari 20 ton, yang ia coba pindahkan melalui pelabuhan AS, adalah hasil yang gemilang. kemenangan bagi penegak hukum.''
"Perencanaan yang cermat oleh terdakwa dan rekan konspiratornya gagal untuk memperhitungkan agen federal yang kerja kerasnya mengakibatkan pukulan telak terhadap organisasi dan individu yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan kokain dalam jumlah besar."
Lihat Juga :