Metamorfosis Pengamanan Sepak Bola Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamanan sepak bola di Indonesia mengalami kemajuan signifikan. Khususnya soal partisipasi masyarakat dalam membantu pengamanan pertandingan sepak bola. Koordinator Organisasi Suporter dilibatkan dalam menyusun Rencana Operasi (Renops) pengamanan sepak bola sehingga Perspektif keamanan suporter dapat diakomodasi.
Koordinasi dengan Koordinator Organisasi Suporter untuk rencana pengamanan pertandingan itu tertuang dalam Pasal 15 Ayat 4 Peraturan Polri Nomor 10/2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Dalam pasal itu disebutkan bahwa dalam proses penyusunan rencana Operasi Kepolisian atau pengamanan pertandingan dilaksanakan dengan koordinasi internal dan eksternal Polri.
Lalu, dalam Ayat 5 pasal yang sama disebutkan eksternal Polri yang dimaksud dalam ayat 4 adalah, penyelenggara kompetisi, panitia pelaksana, petugas keselamatan dan keamanan, organisasi suporter dan lembaga terkait. Dengan begitu dalam merencanakan pengamanan pertandingan sepak bola, berbagai kepentingan suporter bisa ditampung.
BACA JUGA: Al-Nassr Jadwalkan Cristiano Ronaldo Cek Medis, Segera Bergabung?
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menuturkan, secara teknis memang harus diakui ada kemajuan dalan konsep pengamanan sepak bola. Sebab, konsep pengamanan pertandingan ini menganggap di dalam stadion itu private area. Yang memang harus diamankan oleh private security.
"Karena itu pengamanan dilakukan steward, apalagi suporter dilibatkan," paparnya.
Dalam Perpol 10/2022 tersebut dapat diartikan bahwa polisi mengambil peran mengamankan public area yang ada di luar stadion. "Maka, polisi ini memposisikan diri sebagai kekuatan pendukung," terangnya.
BACA JUGA: Alasan Shin Tae-yong Tidak Selebrasi Berlebihan saat Indonesia Bantai Brunei
Hal ini tertuang sesuai dengan pasal 24 dan dipertegas pada pasal 26 Perpol 10/2022 dimana di dalam area stadion mengedepankan peran dan fungsi dari steward, sehingga pelibatan petugas kepolisian di dalam area stadion dilaksanakan jika terjadi eskalasi kejadian sesuai dengan permintaan dari Safety and Security Officer. "Ini juga bertujuan agar panitia pelaksana serta Safety and Security Officer turut bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan para pemain, ofisial, dan penonton yang hadir."
Selain itu, dalam situasi kontijensi sesuai dengan Pasal 31 Perpol tersebut, tindakan maksimal kepolisian adalah penindakan huru-hara (PHH). Namun, tanpa gas air mata. Artinya, hanya bisa dilakukan pendorongan massa, penyemprotan air dengan water cannon, penangkapan provokator, dan barikade. "Polisi yang bertindak dalam kondisi kontijensi ini," paparnya.
Koordinasi dengan Koordinator Organisasi Suporter untuk rencana pengamanan pertandingan itu tertuang dalam Pasal 15 Ayat 4 Peraturan Polri Nomor 10/2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Dalam pasal itu disebutkan bahwa dalam proses penyusunan rencana Operasi Kepolisian atau pengamanan pertandingan dilaksanakan dengan koordinasi internal dan eksternal Polri.
Lalu, dalam Ayat 5 pasal yang sama disebutkan eksternal Polri yang dimaksud dalam ayat 4 adalah, penyelenggara kompetisi, panitia pelaksana, petugas keselamatan dan keamanan, organisasi suporter dan lembaga terkait. Dengan begitu dalam merencanakan pengamanan pertandingan sepak bola, berbagai kepentingan suporter bisa ditampung.
BACA JUGA: Al-Nassr Jadwalkan Cristiano Ronaldo Cek Medis, Segera Bergabung?
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menuturkan, secara teknis memang harus diakui ada kemajuan dalan konsep pengamanan sepak bola. Sebab, konsep pengamanan pertandingan ini menganggap di dalam stadion itu private area. Yang memang harus diamankan oleh private security.
"Karena itu pengamanan dilakukan steward, apalagi suporter dilibatkan," paparnya.
Dalam Perpol 10/2022 tersebut dapat diartikan bahwa polisi mengambil peran mengamankan public area yang ada di luar stadion. "Maka, polisi ini memposisikan diri sebagai kekuatan pendukung," terangnya.
BACA JUGA: Alasan Shin Tae-yong Tidak Selebrasi Berlebihan saat Indonesia Bantai Brunei
Hal ini tertuang sesuai dengan pasal 24 dan dipertegas pada pasal 26 Perpol 10/2022 dimana di dalam area stadion mengedepankan peran dan fungsi dari steward, sehingga pelibatan petugas kepolisian di dalam area stadion dilaksanakan jika terjadi eskalasi kejadian sesuai dengan permintaan dari Safety and Security Officer. "Ini juga bertujuan agar panitia pelaksana serta Safety and Security Officer turut bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan para pemain, ofisial, dan penonton yang hadir."
Selain itu, dalam situasi kontijensi sesuai dengan Pasal 31 Perpol tersebut, tindakan maksimal kepolisian adalah penindakan huru-hara (PHH). Namun, tanpa gas air mata. Artinya, hanya bisa dilakukan pendorongan massa, penyemprotan air dengan water cannon, penangkapan provokator, dan barikade. "Polisi yang bertindak dalam kondisi kontijensi ini," paparnya.