Metamorfosis Pengamanan Sepak Bola Indonesia
Selasa, 27 Desember 2022 - 07:54 WIB
loading...
Polisi berjaga di luar SUGBK dalam pengamanan pertandingan Piala AFF 2022 antara Timnas Indonesia melawan Kamboja, Jumat (23/12/2022). Foto: MPI/Aldi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Pengamanan sepak bola di Indonesia mengalami kemajuan signifikan. Khususnya soal partisipasi masyarakat dalam membantu pengamanan pertandingan sepak bola. Koordinator Organisasi Suporter dilibatkan dalam menyusun Rencana Operasi (Renops) pengamanan sepak bola sehingga Perspektif keamanan suporter dapat diakomodasi.
Koordinasi dengan Koordinator Organisasi Suporter untuk rencana pengamanan pertandingan itu tertuang dalam Pasal 15 Ayat 4 Peraturan Polri Nomor 10/2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Dalam pasal itu disebutkan bahwa dalam proses penyusunan rencana Operasi Kepolisian atau pengamanan pertandingan dilaksanakan dengan koordinasi internal dan eksternal Polri.
Lalu, dalam Ayat 5 pasal yang sama disebutkan eksternal Polri yang dimaksud dalam ayat 4 adalah, penyelenggara kompetisi, panitia pelaksana, petugas keselamatan dan keamanan, organisasi suporter dan lembaga terkait. Dengan begitu dalam merencanakan pengamanan pertandingan sepak bola, berbagai kepentingan suporter bisa ditampung.
BACA JUGA: Al-Nassr Jadwalkan Cristiano Ronaldo Cek Medis, Segera Bergabung?
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menuturkan, secara teknis memang harus diakui ada kemajuan dalan konsep pengamanan sepak bola. Sebab, konsep pengamanan pertandingan ini menganggap di dalam stadion itu private area. Yang memang harus diamankan oleh private security.
"Karena itu pengamanan dilakukan steward, apalagi suporter dilibatkan," paparnya.
Koordinasi dengan Koordinator Organisasi Suporter untuk rencana pengamanan pertandingan itu tertuang dalam Pasal 15 Ayat 4 Peraturan Polri Nomor 10/2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Dalam pasal itu disebutkan bahwa dalam proses penyusunan rencana Operasi Kepolisian atau pengamanan pertandingan dilaksanakan dengan koordinasi internal dan eksternal Polri.
Lalu, dalam Ayat 5 pasal yang sama disebutkan eksternal Polri yang dimaksud dalam ayat 4 adalah, penyelenggara kompetisi, panitia pelaksana, petugas keselamatan dan keamanan, organisasi suporter dan lembaga terkait. Dengan begitu dalam merencanakan pengamanan pertandingan sepak bola, berbagai kepentingan suporter bisa ditampung.
BACA JUGA: Al-Nassr Jadwalkan Cristiano Ronaldo Cek Medis, Segera Bergabung?
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menuturkan, secara teknis memang harus diakui ada kemajuan dalan konsep pengamanan sepak bola. Sebab, konsep pengamanan pertandingan ini menganggap di dalam stadion itu private area. Yang memang harus diamankan oleh private security.
"Karena itu pengamanan dilakukan steward, apalagi suporter dilibatkan," paparnya.
Lihat Juga :