Metamorfosis Pengamanan Sepak Bola Indonesia
Selasa, 27 Desember 2022 - 07:54 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Perpol 10/2022 tersebut dapat diartikan bahwa polisi mengambil peran mengamankan public area yang ada di luar stadion. "Maka, polisi ini memposisikan diri sebagai kekuatan pendukung," terangnya.
BACA JUGA: Alasan Shin Tae-yong Tidak Selebrasi Berlebihan saat Indonesia Bantai Brunei
Hal ini tertuang sesuai dengan pasal 24 dan dipertegas pada pasal 26 Perpol 10/2022 dimana di dalam area stadion mengedepankan peran dan fungsi dari steward, sehingga pelibatan petugas kepolisian di dalam area stadion dilaksanakan jika terjadi eskalasi kejadian sesuai dengan permintaan dari Safety and Security Officer. "Ini juga bertujuan agar panitia pelaksana serta Safety and Security Officer turut bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan para pemain, ofisial, dan penonton yang hadir."
Selain itu, dalam situasi kontijensi sesuai dengan Pasal 31 Perpol tersebut, tindakan maksimal kepolisian adalah penindakan huru-hara (PHH). Namun, tanpa gas air mata. Artinya, hanya bisa dilakukan pendorongan massa, penyemprotan air dengan water cannon, penangkapan provokator, dan barikade. "Polisi yang bertindak dalam kondisi kontijensi ini," paparnya.
Menurutnya, tingkat kekerasan dalam pengamanan pertandingan sepak bola pasti akan menurun drastis. Bukan hanya karena konsep baru polisi di luar stadion, tapi juga karena penggunaan kekuatan maksimal dalam pengamanan pertandingan sepak bola itu telah mengakomodir regulasi internasional. "Pasti turunlah," urainya.
Namun begitu, potensi kekerasan terhadap suporter itu beralih ke steward. Walau kemungkinan besar kekerasannya akan sangat terukur. "Jadi steward yang bisa melakukan kekerasan," jelas lelaki asal Jawa Timur tersebut.
BACA JUGA: Alasan Shin Tae-yong Tidak Selebrasi Berlebihan saat Indonesia Bantai Brunei
Hal ini tertuang sesuai dengan pasal 24 dan dipertegas pada pasal 26 Perpol 10/2022 dimana di dalam area stadion mengedepankan peran dan fungsi dari steward, sehingga pelibatan petugas kepolisian di dalam area stadion dilaksanakan jika terjadi eskalasi kejadian sesuai dengan permintaan dari Safety and Security Officer. "Ini juga bertujuan agar panitia pelaksana serta Safety and Security Officer turut bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan para pemain, ofisial, dan penonton yang hadir."
Selain itu, dalam situasi kontijensi sesuai dengan Pasal 31 Perpol tersebut, tindakan maksimal kepolisian adalah penindakan huru-hara (PHH). Namun, tanpa gas air mata. Artinya, hanya bisa dilakukan pendorongan massa, penyemprotan air dengan water cannon, penangkapan provokator, dan barikade. "Polisi yang bertindak dalam kondisi kontijensi ini," paparnya.
Menurutnya, tingkat kekerasan dalam pengamanan pertandingan sepak bola pasti akan menurun drastis. Bukan hanya karena konsep baru polisi di luar stadion, tapi juga karena penggunaan kekuatan maksimal dalam pengamanan pertandingan sepak bola itu telah mengakomodir regulasi internasional. "Pasti turunlah," urainya.
Namun begitu, potensi kekerasan terhadap suporter itu beralih ke steward. Walau kemungkinan besar kekerasannya akan sangat terukur. "Jadi steward yang bisa melakukan kekerasan," jelas lelaki asal Jawa Timur tersebut.
Lihat Juga :