Biodata dan Agama Trevor Berbick, Petinju Jamaika Penakluk Muhammad Ali yang Dibunuh Keponakan

Selasa, 17 Januari 2023 - 21:00 WIB
loading...
Biodata dan Agama Trevor Berbick, Petinju Jamaika Penakluk Muhammad Ali yang Dibunuh Keponakan
Petinju asal Jamaika, Trevor Berbick, sempat menjadi sorotan setelah mampu mengalahkan Muhammad Ali . Foto: Twitter
A A A
NORWICH - Petinju asal Jamaika, Trevor Berbick, sempat menjadi sorotan setelah mampu mengalahkan legenda tinju dunia, Muhammad Ali, sebelum dibunuh keponakannya. Berikut profil petinju yang dikenal sebagai salah satu terbaik di masanya.



Lahir pada 1 Agustus 1954, di Norwich, Jamaika, Trevor memulai kariernya di dunia tinju sejak 1976. setelah berjuang untuk menjadi yang terbaik, dia mampu mendapatkan gelar juara dunia kelas berat WBC pada 1986 usai mengalahkan Pinklon Thomas.

Salah satu pertarungan bersejarah yang dimiliki Trevor adalah ketika menghadapi Ali pada 1981. Saat itu, dia mampu memastikan kemenangan lewat keputusan bulat.

Beberapa pencapaian hebat lainnya juga berhasil didapatkan Trevor sepanjang kariernya. Salah satunya adalah medali perunggu untuk Jamaika pada Pan American Games 1975 di Mexico City.

Sepanjang kariernya, Trevor tercatat telah melakukan 61 pertarungan profesional. Dia mampu meraih 49 kemenangan, dimana 29 didapatkan melalui KO, 11 kekalahan, dan satu hasil imbang.

Selain punya karier yang gemilang di dunia tinju, Trevor juga seorang Kristiani yang taat. Dia kerap mendatangi gereja untuk beribadah.

Bahkan Trevor dinyatakan tewas dibunuh pada 28 Oktober 2006 dalam sebuah gereja yang berada di kota Norwich. Nahasnya, pembunuhnya tidak lain adalah keponakannya sendiri, yaitu Harold Berbick.

Pada hari itu, Trevor yang sedang berada di gereja diserang Harold menggunakan pipa baja yang cukup tebal.

Trevor dinyatakan tewas di tempat setelah mendapat pukulan berulang kali, sedangkan Harold langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.



Trevor lalu dimakamkan di tanah keluarganya yang berada di Norwich. Sementara Harold dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tindakan kejinya.
(mirz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2752 seconds (0.1#10.140)