Kuasa Hukum PSSI Sebut Sikap Menpora Tidak Taat Hukum
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olah raga (Menpora) Imam Nahrawi belum menyerah dalam upayanya membekukan PSSI. Menpora mengisyaratkan akan terus mempertahankan SK Pembekuan PSSI dengan mengambil langkah "pikir-pikir dulu" terhadap keputusan PTUN, Senin (25/5/2015).
Saat ditemui di kantornya, Imam mengatakan belum mengambil langkah terkait dimenangkanya gugatan PSSI atas SK Pembekuan 18 April 2015. "Sedang kami pelajari untuk itu, karena terkait putusan sela PTUN juga yang memungkinkan SK kami itu ditunda. Saya kira rujukannya PTUN sudah selesai," kata Imam, Selasa (26/5/2015). (Baca juga: Kemenpora : Pembekuan PSSI Belum Sepenuhnya Dicabut)
Keputusan itu langsung ditanggapi Kuasa Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan. Aristo yang ditemui disela-sela Rapat Dengar Pendapat di Komisi X mengatakan, sikap Menpora tersebut tidak menunjukan warga negara yang taat hukum. (baca juga: PTUN Pun Berpihak Pada PSSI)
"Kalo putusan pengadilan harus dipetimbangkan Menpora, saya pikir ini saya sayangkan. Kalo putusan pengadilan itu harus ditaati sampai ada keputusan hukum tetap, " kata Aristo saat ditemui Sindonews, Selasa (26/5/2015).
Terkait keputusan Menpora untuk merevisi SK, hal itu sejatinya terjadi setelah Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menerima Menpora di Jakarta, Senin (25/5/2015) lalu. Dalam pertemuan tersebut, Wapres menawarkan tiga opsi kepada Imam, salah satunya mencabut, meneruskan atau merevisi SK Pembekuan. (Baca juga: Surat Pembekuan Dicabut, La Nyalla Tetap Pimpin PSSI)
Saat ditemui di kantornya, Imam mengatakan belum mengambil langkah terkait dimenangkanya gugatan PSSI atas SK Pembekuan 18 April 2015. "Sedang kami pelajari untuk itu, karena terkait putusan sela PTUN juga yang memungkinkan SK kami itu ditunda. Saya kira rujukannya PTUN sudah selesai," kata Imam, Selasa (26/5/2015). (Baca juga: Kemenpora : Pembekuan PSSI Belum Sepenuhnya Dicabut)
Keputusan itu langsung ditanggapi Kuasa Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan. Aristo yang ditemui disela-sela Rapat Dengar Pendapat di Komisi X mengatakan, sikap Menpora tersebut tidak menunjukan warga negara yang taat hukum. (baca juga: PTUN Pun Berpihak Pada PSSI)
"Kalo putusan pengadilan harus dipetimbangkan Menpora, saya pikir ini saya sayangkan. Kalo putusan pengadilan itu harus ditaati sampai ada keputusan hukum tetap, " kata Aristo saat ditemui Sindonews, Selasa (26/5/2015).
Terkait keputusan Menpora untuk merevisi SK, hal itu sejatinya terjadi setelah Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menerima Menpora di Jakarta, Senin (25/5/2015) lalu. Dalam pertemuan tersebut, Wapres menawarkan tiga opsi kepada Imam, salah satunya mencabut, meneruskan atau merevisi SK Pembekuan. (Baca juga: Surat Pembekuan Dicabut, La Nyalla Tetap Pimpin PSSI)
(sha)