Kuasa Hukum PSSI Tuding Kemenpora Membangkang
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum PSSI menuding Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) yang dikomandani Imam Nahrawi melakukan pembangkangan hukum atas Pengadilan Tata Usa Negara (PTUN). Pasalnya, Imam meminta pada PTUN untuk mencabut putusan sela atas gugatan PSSI terkait dengan SK Pembekuan.
Pencabutan putusan sela ini dilakukan Kemenpora dengan dalih agar Tim Transisi bisa menggelar turnamen Piala Kemerdekaan. Pasalnya, hingga saat ini, kompetisi sepak bola mandek setelah pemerintah berbenturan dengan PSSI terkait penyelenggaraan kompetisi. "Kita minta PTUN mencabut putusan sela," kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot Dewa Broto di kantornya, Senin (8/6/2015)
Manuver tersebut disayangkan oleh tim kuasa hukum PSSI. Aristo Pangaribuan, salah satu kuasa hukum PSSI. Ia menyebut menyebut langkah Kemenpora sekali lagi tidak taat hukum. Sebelumnya Aristo mengatakan hal serupa ketika Menpora Imam Nahrawi memutuskan untuk "berpikir" setelah PTUN memenangkan gugatan PSSI.
"Yang membangkang terhadap keputusan pengadilan itu Kemenpora, dengan Tim Transisi masih terus jalan dan SK mereka tetap ada. Padahal ada surat dari Kemenpan (Pemberdayaan Aparatur Negara) yang menyebutkan setiap lembaga negara harus mematuhi ketetapan PTUN. Kalau tidak diindahkan begitu lebih baik, balik saja ke zaman kerajaan," kata Aristo, Senin (8/6/2015).
Atas kondisi tersebut, kedua pihak yang berseteru, PSSI dan Kemenpora, sama-sama mengunci pendapat mereka masing-masing dan mempertahankan jalur hukum sebagai penyelesaian perseturuan. Sementara gugatan ini terus bergulir di PTUN, kompetisi sepak bola nasional belum jelas dan telah menelantarkan belasan ribu pemain di tanah air.
Pencabutan putusan sela ini dilakukan Kemenpora dengan dalih agar Tim Transisi bisa menggelar turnamen Piala Kemerdekaan. Pasalnya, hingga saat ini, kompetisi sepak bola mandek setelah pemerintah berbenturan dengan PSSI terkait penyelenggaraan kompetisi. "Kita minta PTUN mencabut putusan sela," kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot Dewa Broto di kantornya, Senin (8/6/2015)
Manuver tersebut disayangkan oleh tim kuasa hukum PSSI. Aristo Pangaribuan, salah satu kuasa hukum PSSI. Ia menyebut menyebut langkah Kemenpora sekali lagi tidak taat hukum. Sebelumnya Aristo mengatakan hal serupa ketika Menpora Imam Nahrawi memutuskan untuk "berpikir" setelah PTUN memenangkan gugatan PSSI.
"Yang membangkang terhadap keputusan pengadilan itu Kemenpora, dengan Tim Transisi masih terus jalan dan SK mereka tetap ada. Padahal ada surat dari Kemenpan (Pemberdayaan Aparatur Negara) yang menyebutkan setiap lembaga negara harus mematuhi ketetapan PTUN. Kalau tidak diindahkan begitu lebih baik, balik saja ke zaman kerajaan," kata Aristo, Senin (8/6/2015).
Atas kondisi tersebut, kedua pihak yang berseteru, PSSI dan Kemenpora, sama-sama mengunci pendapat mereka masing-masing dan mempertahankan jalur hukum sebagai penyelesaian perseturuan. Sementara gugatan ini terus bergulir di PTUN, kompetisi sepak bola nasional belum jelas dan telah menelantarkan belasan ribu pemain di tanah air.
(bbk)