Mantan Ketua BOPI Minta Menpora Elegan

Selasa, 16 Juni 2015 - 19:06 WIB
Mantan Ketua BOPI Minta...
Mantan Ketua BOPI Minta Menpora Elegan
A A A
JAKARTA - Perseteruan PSSI dan Kemenpora sepertinya belum akan berakhir. Kisruh sepak bola ini bisa saja selesai dengan damai asalkan Menpora Imam Nahrawi bisa elegan dan mau duduk bersama PSSI mencari solusi terbaik.

Hal tersebut disampaikan mantan Ketua Badan Olah Raga Profesional Indonesia (BOPI), Haryo Yuniarto. Ia mengungkapkan hal tersebut usai menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan PSSI terkait dengan SK Pembekuan yang dilayangkan Kemenpora di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Secara tegas saya nyatakan bahwa permasalahan ini ada pada bukan induk organisasi cabang olah raganya tapi adalah bagaimana Menpora, Imam Nahrawi mau menyelesaikan permasalahan persepak bolaan ini dengan elegan dan baik karena pemerintah sekuat apapun tidak bisa menyelesaikannya sendiri. Dia harus mengajak stake holder olah raga utamanya adalah induk organisasi cabang olah raga yang memang juga sudah seharusnya diayomi dan dibimbing oleh undang-undang. Ketika kedua komponen ini bisa bersatu untuk bertemu saya yakin permasalahan itu akan selesai,” ungkap Haryo seperti disitat laman resmi PSSI, Selasa (16/6/2015).

Haryo menilai apa yang jadi keinginan Imam Nahrawi memperbaiki kondisi sepak bola Indonesia sangat mulia. “Keinginan Menpora sebagai pemerintah baik, ingin memperbaiki tata kelola sepak bola, PSSI juga mengatakan kami siap untuk diperbaiki. Artinya, dua keinginan ini sudah menyatu," ucapnya.

Namun, lanjutnya, sekarang bagaimana realisasinya saja. "Tidak akan mungkin pemerintah melakukan perbaikan itu sendiri karena pemerintah dengan masyarakat itu hubungannya adalah kemitraan. Bagaimana pemerintah mau melakukan tata kelola dengan kalau acuan FIFA yang dipakai dan dilaksanakan PSSI selama ini tidak dipakai?. Tinggal apa yang kurang saja dibenahi oleh pemerintah bersama PSSI. Jadi seharusnya mereka duduk bersama. Tidak boleh seorang Menteri merasa kuasa karena dia Menteri. Karena Undang-undang juga membatasi kewenangan-kewenangan sang Menteri.”

Mengenai SK Menpora yang sudah tidak berlaku sejak PTUN memutuskan putusannya, Haryo mengatakan dengan gamblang kalau surat keputusan PTUN mengatakan bahwa SK Menpora 1307 itu cacat hukum dan cacat yuridis.

"Cacat hukumnya dari diktum putusannya, sedangkan cacat yuridisnya menyangkut masalah poin-poin yang diberikan, sanksinya juga tidak jelas seperti apa termasuk cacat prosedur dalam proses pemberian sanksi kepada suatu badan hukum dalam bentuk organisasi kemasyarakatan itu kita harus mengacu kepada undang-undang ormas di mana pemberian sanksi itu diberlakukan hanya 30 hari, bukan satu minggu atau satu hari. Jadi dari sini saja sudah kelihatan sekali bahwa pemberian sanksi itu sesuatu yang dipaksakan oleh Kemenpora supaya cocok waktunya dengan masa kongres PSSI Surabaya. Ada niat tidak baik yang dimunculkan oleh Kemenpora dalam pemberian sanksi itu. Bohong besar kalau mereka mau memperbaiki tata kelola sepak bola.”
(bbk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0852 seconds (0.1#10.140)