Undang Djohar Arifin, Menpora Hina Peradilan
A
A
A
JAKARTA - Sikap Kemenpora yang belum mengakui kepengurusan PSSI di bawah komando La Nyalla Matalitti ditanggapi serius oleh Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan. Dia mengatakan posisi pemerintah bukan pengambil keputusan.
Pernyataan itu muncul menyusul rencana pertemuan Menpora Imam Nahrawi beserta jajarannya dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) di Gedung Kemenpora, Selasa (23/6/2015) pukul 13.00 WIB. Pertemuan yang digagas Komisi X DPR RI itu untuk membahas penyelesaian kisruh sepak bola di Tanah Air.
Aristo menegaskan undangan itu tidak ditunjukkan pada ketum baru yang dipimpin La Nyalla, melainkan kepengurusan PSSI lama yang masih dipimpin Djohar Arifin. Pria berkacamata itu menilai salah kalau acuan Menpora dari SK Menpora 17 April 2015 yang mengakui Djohar Arifin Husin sebagai Ketum PSSI. (Baca juga: La Nyalla Geregetan Menpora Undang Djohar Arifin)
"Mereka tidak bisa seenaknya memutuskan siapa yang berhak untuk diundang dan yang tidak. Kalau acuan mereka dari SK Menpora tanggal 17 April 2015 yang mengakui Djohar Arifin Husin masih sebagai Ketum PSSI, itu salah," kata Aristo seperti dikutip situs resmi PSSI, Selasa (23/6/2015).
Aristo menambahkan cara Menpora mengundang kepengurusan lama PSSI juga sudah melanggar aturan peradilan. Sebab SK kepengurusan Djohar sudah tidak berlaku sejak ada putusan sela PTUN.
"SK-nya saja sudah tidak berlaku sejak ada putusan sela PTUN. Jadi terlihat di sini siapa yang membangkang dan menghina peradilan," tutup Aristo.
Pernyataan itu muncul menyusul rencana pertemuan Menpora Imam Nahrawi beserta jajarannya dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) di Gedung Kemenpora, Selasa (23/6/2015) pukul 13.00 WIB. Pertemuan yang digagas Komisi X DPR RI itu untuk membahas penyelesaian kisruh sepak bola di Tanah Air.
Aristo menegaskan undangan itu tidak ditunjukkan pada ketum baru yang dipimpin La Nyalla, melainkan kepengurusan PSSI lama yang masih dipimpin Djohar Arifin. Pria berkacamata itu menilai salah kalau acuan Menpora dari SK Menpora 17 April 2015 yang mengakui Djohar Arifin Husin sebagai Ketum PSSI. (Baca juga: La Nyalla Geregetan Menpora Undang Djohar Arifin)
"Mereka tidak bisa seenaknya memutuskan siapa yang berhak untuk diundang dan yang tidak. Kalau acuan mereka dari SK Menpora tanggal 17 April 2015 yang mengakui Djohar Arifin Husin masih sebagai Ketum PSSI, itu salah," kata Aristo seperti dikutip situs resmi PSSI, Selasa (23/6/2015).
Aristo menambahkan cara Menpora mengundang kepengurusan lama PSSI juga sudah melanggar aturan peradilan. Sebab SK kepengurusan Djohar sudah tidak berlaku sejak ada putusan sela PTUN.
"SK-nya saja sudah tidak berlaku sejak ada putusan sela PTUN. Jadi terlihat di sini siapa yang membangkang dan menghina peradilan," tutup Aristo.
(akr)