Ini Alasan Komisi X Batalkan Raker dengan Menpora
A
A
A
JAKARTA - Komisi X DPR RI akhirya membatalkan rapat kerja (raker) dengan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi. Pembatalan tersebut terpaksa dilakukan setelah wakil rakyat menilai Imam Nahrawi tidak mempunyai niat baik dalam menyelesaikan kisruh sepak bola nasional.
Sedianya, Komisi X akan menggelar raker dengan Menpora yang dijadwalkan usai rapat intern pada pukul 12.00 WIB. Namun, melihat perkembangan terakhir di mana Menpora mengundang Djohar Arifin untuk menyelesaikan konflik membuat Komisi X mengurungkan niat melakukan raker.
"Kita batalkan Raker dengan Menpora usai rapat intern kami pukul 12.00 WIB. Raker sendiri seharusnya dimulai pukul 1 siang," ujar anggota Komisi X Ridwan Hisjam, Rabu (24/6/2015).
Ridwan menambahkan, berdasarkan pasal 98 ayat 6 UU no 17 tahun 2014 Jo UU no 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyatakan bahwa keputusan dan kesimpulan Raker komisi atau gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan Pemerintah.
"Kita anggap Menpora tidak memiliki niat baik dan mengabaikan Raker yang kita lakukan bersama pada 10 Juni 2015 lalu. Kita kecewa hingga batas waktu yang ditentukan pada 23 Juni 2015, Menpora tidak melakukan pertemuan dengan PSSI hasil KLB Surabaya 2015 yang diakui FIFA dan berdasarkan hasil penetapan PTUN Jakarta No 91/G/2015/PTUN. JKT tanggal 25 Mei yang menunda keberlakukan SK Menpora RI No 01307 tahun 2015 yang harus dipatuhi oleh semua pihak," tambah Ridwan.
Walau membatalkan raker, Ridwan menjelaskan pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan pemimpin DPR RI untuk menanyakan perkembangan surat pemimpin DPR RI kepada Presiden RI nomor PW/08304/DPR-RI/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 yang meminta Presiden untuk memerintahkan Menpora untuk segera mengakhiri kisruh permasalahan sepak bola nasional.
"Kita akan terus mendesak Menpora untuk melaksanakan keputusan raker pada 5 Februari, 6 April, dan 10 Juni kemarin. Apabila tidak dilaksanakan Komisi X akan mempertimbangkan persetujuan terkait pembahasan RAPBN TA 2016 yang diajukan Menpora," urai Ridwan tegas.
Sedianya, Komisi X akan menggelar raker dengan Menpora yang dijadwalkan usai rapat intern pada pukul 12.00 WIB. Namun, melihat perkembangan terakhir di mana Menpora mengundang Djohar Arifin untuk menyelesaikan konflik membuat Komisi X mengurungkan niat melakukan raker.
"Kita batalkan Raker dengan Menpora usai rapat intern kami pukul 12.00 WIB. Raker sendiri seharusnya dimulai pukul 1 siang," ujar anggota Komisi X Ridwan Hisjam, Rabu (24/6/2015).
Ridwan menambahkan, berdasarkan pasal 98 ayat 6 UU no 17 tahun 2014 Jo UU no 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyatakan bahwa keputusan dan kesimpulan Raker komisi atau gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan Pemerintah.
"Kita anggap Menpora tidak memiliki niat baik dan mengabaikan Raker yang kita lakukan bersama pada 10 Juni 2015 lalu. Kita kecewa hingga batas waktu yang ditentukan pada 23 Juni 2015, Menpora tidak melakukan pertemuan dengan PSSI hasil KLB Surabaya 2015 yang diakui FIFA dan berdasarkan hasil penetapan PTUN Jakarta No 91/G/2015/PTUN. JKT tanggal 25 Mei yang menunda keberlakukan SK Menpora RI No 01307 tahun 2015 yang harus dipatuhi oleh semua pihak," tambah Ridwan.
Walau membatalkan raker, Ridwan menjelaskan pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan pemimpin DPR RI untuk menanyakan perkembangan surat pemimpin DPR RI kepada Presiden RI nomor PW/08304/DPR-RI/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 yang meminta Presiden untuk memerintahkan Menpora untuk segera mengakhiri kisruh permasalahan sepak bola nasional.
"Kita akan terus mendesak Menpora untuk melaksanakan keputusan raker pada 5 Februari, 6 April, dan 10 Juni kemarin. Apabila tidak dilaksanakan Komisi X akan mempertimbangkan persetujuan terkait pembahasan RAPBN TA 2016 yang diajukan Menpora," urai Ridwan tegas.
(bbk)