PSSI Ingatkan Klub Patuh Undang-undang
A
A
A
JAKARTA - Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengingatkan klub anggota (member) PSSI untuk mematuhi undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas sepak bola dan keorganisasian di Indonesia. Langkah tersebut diambil PSSI terkait undangan dari Tim Transisi untuk menggulirkan Turnamen Piala Kemerdekaan dengan melibatkan klub member PSSI.
Sebagai federasi sepak bola yang diakui FIFA, PSSI merasa perlu melindungi anggotanya dari potensi kerugian atau pelanggaran undang-undang. Menurut otoritas sepak bola Indonesia yang tengah dibekukan pemerintah itu, klub yang berpartisipasi dalam turnamen termasuk melanggar hukum.
"Segala bentuk kejuaraan sepak bola baik kompetisi maupun turnamen yang lingkupnya mencapai tingkat nasional sudah menjadi tanggungjawab PSSI, oleh karena itu Kompetisi Piala Kemerdekaan yang bukan menjadi tanggungjawab PSSI, karena tidak melalui persetujuan PSSI, adalah kegiatan yang melanggar hukum atau turnamen yang ilegal berdasarkan peraturan perundang-undangan," demikian petikan pernyataan tertulis PSSI yang diterima Sindonews, Jumat (26/6/2015).
Berdasarkan Pasal 51 ayat 2 UU Sistem Keolahragaan Nasional, setiap kejuaraan olahraga yang mendatangkan massa penonton yang banyak harus meminta rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga. PSSI melanjutkan, jika tidak mendapat rekomendasi maka kejuaraan tersebut merupakan ilegal. "Bagi yang menyelenggarakan kejuaraan tersebut dapat dikenakan sanksi Pidana berupa penjara 2 tahun atau denda 1 Milyar Rupiah berdasarkan ketentuan pada Pasal 89 ayat 1 UU SKN," lanjut keterangan yang sama.
PSSI merasa perlu menyampaikan hal ini karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan PSSI atas SK Pembekuan (SK 01307) pada 25 Mei 2015 lalu. Berangkat dari dalil tersebut, otoritas sepak bola hari ini melakukan proteksi terhadap klub.
"Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Kegiatan Keolahragaan PSSI tidak diakui atau yang biasa dikenal dengan Pembekuan PSSI, sudah dinyatakan ditunda untuk sementara dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga produk yang dihasilkan dari SK tersebut sudah selayaknya tidak berlaku sampai ada putusan yang akhir dari PTUN. Dalam hal ini Tim Transisi yang dibentuk dari SK tersebut tidak memiliki legal standing untuk melakukan perbuatan apapun,"
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenpora bermaksud menggelar Turnamen Piala Kemerdekaan dengan melibatkan klub-klub profesional yang notabene member PSSI. Format turnamen yang hendak kick off 24 Juli 2015 telah diumumkan Tim Transisi pada 17 Juni 2015 lalu. Pada saat finalisasi, Tim Transisi tidak menyebutkan siapa klub peserta dan operator yang akan ikut. (Baca juga : Ini Format Turnamen Piala Kemerdekaan Gagasan Tim Transisi)
Sebagai federasi sepak bola yang diakui FIFA, PSSI merasa perlu melindungi anggotanya dari potensi kerugian atau pelanggaran undang-undang. Menurut otoritas sepak bola Indonesia yang tengah dibekukan pemerintah itu, klub yang berpartisipasi dalam turnamen termasuk melanggar hukum.
"Segala bentuk kejuaraan sepak bola baik kompetisi maupun turnamen yang lingkupnya mencapai tingkat nasional sudah menjadi tanggungjawab PSSI, oleh karena itu Kompetisi Piala Kemerdekaan yang bukan menjadi tanggungjawab PSSI, karena tidak melalui persetujuan PSSI, adalah kegiatan yang melanggar hukum atau turnamen yang ilegal berdasarkan peraturan perundang-undangan," demikian petikan pernyataan tertulis PSSI yang diterima Sindonews, Jumat (26/6/2015).
Berdasarkan Pasal 51 ayat 2 UU Sistem Keolahragaan Nasional, setiap kejuaraan olahraga yang mendatangkan massa penonton yang banyak harus meminta rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga. PSSI melanjutkan, jika tidak mendapat rekomendasi maka kejuaraan tersebut merupakan ilegal. "Bagi yang menyelenggarakan kejuaraan tersebut dapat dikenakan sanksi Pidana berupa penjara 2 tahun atau denda 1 Milyar Rupiah berdasarkan ketentuan pada Pasal 89 ayat 1 UU SKN," lanjut keterangan yang sama.
PSSI merasa perlu menyampaikan hal ini karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan PSSI atas SK Pembekuan (SK 01307) pada 25 Mei 2015 lalu. Berangkat dari dalil tersebut, otoritas sepak bola hari ini melakukan proteksi terhadap klub.
"Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Kegiatan Keolahragaan PSSI tidak diakui atau yang biasa dikenal dengan Pembekuan PSSI, sudah dinyatakan ditunda untuk sementara dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga produk yang dihasilkan dari SK tersebut sudah selayaknya tidak berlaku sampai ada putusan yang akhir dari PTUN. Dalam hal ini Tim Transisi yang dibentuk dari SK tersebut tidak memiliki legal standing untuk melakukan perbuatan apapun,"
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenpora bermaksud menggelar Turnamen Piala Kemerdekaan dengan melibatkan klub-klub profesional yang notabene member PSSI. Format turnamen yang hendak kick off 24 Juli 2015 telah diumumkan Tim Transisi pada 17 Juni 2015 lalu. Pada saat finalisasi, Tim Transisi tidak menyebutkan siapa klub peserta dan operator yang akan ikut. (Baca juga : Ini Format Turnamen Piala Kemerdekaan Gagasan Tim Transisi)
(bbk)