PSSI : Turnamen Buatan Tim Transisi Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menegaskan apapun bentuk turnamen atau kompetisi buatan Tim Transisi adalah ilegal. Untuk itu, PSSI mengingatkan kepada klub agar tidak salah langkah untuk memenuhi undangan tim buatan Kemenpora tersebut guna tampil di Piala Kemerdekaan.
Untuk diketahui, Tim Transisi telah melayangkan undangan ke sejumlah klub Divisi Utama untuk tampil di Piala Kemerdekaan. Surat yang ditandatangani oleh Tommy Kurniawan yang disebut sebagai Sekjen dilampiri perjanjian yang harus ditaati klub.
PSSI beranggapan, apapun bentuk turnamen atau kompetisi yang melibatkan klub harus diakui FIFA. Sementara, sejauh ini FIFA sendiri tidak mengakui keberadaan Tim Transisi. "Soal konteks sepak bola pun PSSI menilai tidak jelas, turnamen atau kompetisi. Dibilang kompetisi, sementara kompetisi ada tahapannya, bukan tim diundang. Istilahnya saja sudah rancu," kata Juru Bicara PSSI, Tommy Welly saat jumpa wartawan di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Towel sapaan pria berkacamata itu menambahkan PSSI sudah mempelajari surat undangan Tim Transisi yang didapat dari klub. Menurut Tommy, Tim Transisi mewajibkan agar peserta mematuhi peraturan sesuai regulasi FIFA serta fair play FIFA.
"Bagaimana caranya sebuah tim yang bukan termasuk anggota FIFA memberikan perintah kepada klub-klub untuk menggunakan regulasi FIFA? Di poin E disebutkan bahwa klub peserta Piala Kemerdekaan harus selesaikan seluruh pertandingan. Apabila dilanggar akan disanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Ini tidak lazim. Kami harus proteksi klub anggota agar tidak bermasalah di kemudian hari," urai Towel.
"Sudah menjadi kewajiban PSSI untuk melindungi kepentingan anggotanya. Didalam UU SKN, didalam Statuta PSSI pasal 4, bahwa kegiatan olahraga sepakbola itu dilakukan oleh induk organisasinya, oleh karena itu PSSI berkewajiban untuk menjelaskan setelah klub klub Divisi Utama melaporkan kepada PSSI perihal undangan Tim Transisi Kemenpora dan bagaimana menyikapi hal ini,” tambah Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan.
“Tim Transisi itu ilegal, segala bentuk kegiatannya ilegal karena tim Transisi Kemenpora sudah tidak memiliki legal standing. Tim Transisi tidak punya kapasitas untuk melakukan perbuatan apapun. Karena ada penetapan PTUN No 091 tahun 2015 yang menyatakan bahwa SK 01307 tentang Pembekuan PSSI yang juga payung hukum dari tim transisi, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk sementara sampai adanya suatu keputusan hukum tetap," tambah Aristo.
Untuk diketahui, Tim Transisi telah melayangkan undangan ke sejumlah klub Divisi Utama untuk tampil di Piala Kemerdekaan. Surat yang ditandatangani oleh Tommy Kurniawan yang disebut sebagai Sekjen dilampiri perjanjian yang harus ditaati klub.
PSSI beranggapan, apapun bentuk turnamen atau kompetisi yang melibatkan klub harus diakui FIFA. Sementara, sejauh ini FIFA sendiri tidak mengakui keberadaan Tim Transisi. "Soal konteks sepak bola pun PSSI menilai tidak jelas, turnamen atau kompetisi. Dibilang kompetisi, sementara kompetisi ada tahapannya, bukan tim diundang. Istilahnya saja sudah rancu," kata Juru Bicara PSSI, Tommy Welly saat jumpa wartawan di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Towel sapaan pria berkacamata itu menambahkan PSSI sudah mempelajari surat undangan Tim Transisi yang didapat dari klub. Menurut Tommy, Tim Transisi mewajibkan agar peserta mematuhi peraturan sesuai regulasi FIFA serta fair play FIFA.
"Bagaimana caranya sebuah tim yang bukan termasuk anggota FIFA memberikan perintah kepada klub-klub untuk menggunakan regulasi FIFA? Di poin E disebutkan bahwa klub peserta Piala Kemerdekaan harus selesaikan seluruh pertandingan. Apabila dilanggar akan disanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Ini tidak lazim. Kami harus proteksi klub anggota agar tidak bermasalah di kemudian hari," urai Towel.
"Sudah menjadi kewajiban PSSI untuk melindungi kepentingan anggotanya. Didalam UU SKN, didalam Statuta PSSI pasal 4, bahwa kegiatan olahraga sepakbola itu dilakukan oleh induk organisasinya, oleh karena itu PSSI berkewajiban untuk menjelaskan setelah klub klub Divisi Utama melaporkan kepada PSSI perihal undangan Tim Transisi Kemenpora dan bagaimana menyikapi hal ini,” tambah Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan.
“Tim Transisi itu ilegal, segala bentuk kegiatannya ilegal karena tim Transisi Kemenpora sudah tidak memiliki legal standing. Tim Transisi tidak punya kapasitas untuk melakukan perbuatan apapun. Karena ada penetapan PTUN No 091 tahun 2015 yang menyatakan bahwa SK 01307 tentang Pembekuan PSSI yang juga payung hukum dari tim transisi, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk sementara sampai adanya suatu keputusan hukum tetap," tambah Aristo.
(bbk)