PSSI : Piala Kemerdekaan Uang Dari Mana?
A
A
A
JAKARTA - Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) mempertanyakan sumber pembiayaan turnamen Piala Kemerdekaan yang digagas pemerintah. Menurut PSSI, pemerintah tidak dapat menggunakan APBN atau suntikan uang dari swasta dalam misi menggulirkan turnamen sepak bola.
Menurut PSSI, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tidak memberi ruang bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemenpora untuk menyelenggarakan turnamen sepak bola, sementara di sisi lain pemerintah juga tidak bisa memanfaatkan sumber dana dari swasta.
"Di dalam APBN tidak ada mata anggaran untuk olah raga profesional, karena pembiayaan olahraga profesional sudah diharamkan sejak tahun 2011 dan apabila pendanaannya berasal dari swasta atau sponsor, hal itu harus dipertanyakan kembali karena pihak swasta tidak bisa tiba-tiba memberikan sponsor atau bantuan atau hibah kepada pemerintah," demikian petikan pernyataan tertulis PSSI yang diterima Sindonews, Jumat (26/6/2015).
"Kemenpora dan Tim Transisi harus tahu bentuk dana dari swasta tersebut apakah pinjaman atau hibah, dan tidak bisa pihak pemerintah tiba-tiba menerima dana dari swasta, karena jalurnya harus sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama PP 10 tahun 2011 tentang tatacara penerimaan pinjaman luar negeri dan hibah dan PP 45 tahun 2013 tentang," lanjut pernyataan tertulis yang sama.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah bermaksud menggelar Turnamen Piala Kemerdekaan pada 24 Juli 2015 mendatang. Turnamen yang ditutup dengan penyerahan piala oleh Presiden RI pada 17 Agustus mendatang, saat finalisasi, belum menyantumkan klub peserta dan operator turnamen. (Baca juga : Turnamen Piala Kemerdekaan Jalan di Tempat?)
Menurut PSSI, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tidak memberi ruang bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemenpora untuk menyelenggarakan turnamen sepak bola, sementara di sisi lain pemerintah juga tidak bisa memanfaatkan sumber dana dari swasta.
"Di dalam APBN tidak ada mata anggaran untuk olah raga profesional, karena pembiayaan olahraga profesional sudah diharamkan sejak tahun 2011 dan apabila pendanaannya berasal dari swasta atau sponsor, hal itu harus dipertanyakan kembali karena pihak swasta tidak bisa tiba-tiba memberikan sponsor atau bantuan atau hibah kepada pemerintah," demikian petikan pernyataan tertulis PSSI yang diterima Sindonews, Jumat (26/6/2015).
"Kemenpora dan Tim Transisi harus tahu bentuk dana dari swasta tersebut apakah pinjaman atau hibah, dan tidak bisa pihak pemerintah tiba-tiba menerima dana dari swasta, karena jalurnya harus sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama PP 10 tahun 2011 tentang tatacara penerimaan pinjaman luar negeri dan hibah dan PP 45 tahun 2013 tentang," lanjut pernyataan tertulis yang sama.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah bermaksud menggelar Turnamen Piala Kemerdekaan pada 24 Juli 2015 mendatang. Turnamen yang ditutup dengan penyerahan piala oleh Presiden RI pada 17 Agustus mendatang, saat finalisasi, belum menyantumkan klub peserta dan operator turnamen. (Baca juga : Turnamen Piala Kemerdekaan Jalan di Tempat?)
(bbk)