PSSI Serahkan Bukti Foto Pihak Kemenpora Hadiri KLB PSSI
A
A
A
JAKARTA - Sidang gugatan PSSI terhadap Kemenpora di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mencapai tahap akhir. Pada sidang kesepuluh yang berlangsung sekitar 30 menit di Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (2/7/2015), agenda berupa penyerahan bukti tambahan terakhir dari kedua pihak.
Mengutip laman resmi PSSI (pssi.org), pada sidang kali ini, PSSI menyerahkan bukti yang menguatkan bahwa ada utusan dari pihak Kemenpora yang hadir pada Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Surabaya, 18 April lalu. Tim pembela PSSI Hendry Hutagaol, menyatakan berdasarkan bukti foto, pihak Kemenpora yang menghadiri KLB Surabaya adalah Kepala Bidang Organisasi Prestasi Internasional Edy Nurinda.
“Foto itu kami dapatkan dari notaris kami. Selain itu, kami juga menyerahkan daftar absensi dan cap jempol dari orang-orang yang mengikuti KLB. Edy Nurinda juga hadir membawa SK Kemenpora nomor 01307, tetapi tidak ada niat baik untuk menyerahkannya kepada kami (PSSI),” tutur Hendry Hutagaol, seusai sidang.
Hendry menambahkan, dari pihak tergugat (Kemenpora), banyak bukti tambahan yang mereka hadirkan. seperti Undang-undang Ormas pasal 35 ayat 1 dan 2, staatsblad 1870 nomor 64 pasal 4 dan 5, Surat Sekretaris Menpora Nomor 0212/MENPORA/VI/2015 tentang dukungan pelaksanaan turnamen preseason ‘Piala Presiden’, dan Surat Sekretaris Jendral Tim Transisi Nomor 001/TT-KEMENPORA/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 tentang undangan kepada klub peserta kompetisi Liga Utama untuk mengikuti turnamen Piala Kemerdekaan.
Menurut Hendry, bukti-bukti yang Kemenpora ajukan tidak terlalu signifikan, bahkan ada beberapa yang sudah lebih dahulu diserahkan PSSI. Bukti-bukti itu, kata Hendry, justru nantinya akan lebih menguatkan pihak PSSI.
"Apalagi mereka mengajukan kegiatan tim transisi yang sudah tidak dianggap eksistensinya setelah putusan sela PTUN. Mereka tetap saja melakukan aktivitas dengan membuat undangan kepada klub-klub Divisi Utama untuk mengikuti turnamen mereka, itu jelas penghinaan terhadap putusan peradilan," papar Hendry.
Putusan sela PTUN menyebutkan bahwa SK Kemenpora nomor 01307 tanggal 17 April 2015 ditunda keberlakuannya dan produk turunannya, termasuk tim transisi, tidak diakui keberadaannya.
Sidang lanjutan akan digelar Senin (6/7/2015) dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak. Setelah itu pembacaan hasil keputusan PTUN. Menurut Hendry, waktu pembacaan hasil keputusan PTUN ditentukan oleh majelis Hakim paling lama dua minggu. "Tapi, semoga saja bisa lebih cepat,” ujar Hendry.
Mengutip laman resmi PSSI (pssi.org), pada sidang kali ini, PSSI menyerahkan bukti yang menguatkan bahwa ada utusan dari pihak Kemenpora yang hadir pada Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Surabaya, 18 April lalu. Tim pembela PSSI Hendry Hutagaol, menyatakan berdasarkan bukti foto, pihak Kemenpora yang menghadiri KLB Surabaya adalah Kepala Bidang Organisasi Prestasi Internasional Edy Nurinda.
“Foto itu kami dapatkan dari notaris kami. Selain itu, kami juga menyerahkan daftar absensi dan cap jempol dari orang-orang yang mengikuti KLB. Edy Nurinda juga hadir membawa SK Kemenpora nomor 01307, tetapi tidak ada niat baik untuk menyerahkannya kepada kami (PSSI),” tutur Hendry Hutagaol, seusai sidang.
Hendry menambahkan, dari pihak tergugat (Kemenpora), banyak bukti tambahan yang mereka hadirkan. seperti Undang-undang Ormas pasal 35 ayat 1 dan 2, staatsblad 1870 nomor 64 pasal 4 dan 5, Surat Sekretaris Menpora Nomor 0212/MENPORA/VI/2015 tentang dukungan pelaksanaan turnamen preseason ‘Piala Presiden’, dan Surat Sekretaris Jendral Tim Transisi Nomor 001/TT-KEMENPORA/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 tentang undangan kepada klub peserta kompetisi Liga Utama untuk mengikuti turnamen Piala Kemerdekaan.
Menurut Hendry, bukti-bukti yang Kemenpora ajukan tidak terlalu signifikan, bahkan ada beberapa yang sudah lebih dahulu diserahkan PSSI. Bukti-bukti itu, kata Hendry, justru nantinya akan lebih menguatkan pihak PSSI.
"Apalagi mereka mengajukan kegiatan tim transisi yang sudah tidak dianggap eksistensinya setelah putusan sela PTUN. Mereka tetap saja melakukan aktivitas dengan membuat undangan kepada klub-klub Divisi Utama untuk mengikuti turnamen mereka, itu jelas penghinaan terhadap putusan peradilan," papar Hendry.
Putusan sela PTUN menyebutkan bahwa SK Kemenpora nomor 01307 tanggal 17 April 2015 ditunda keberlakuannya dan produk turunannya, termasuk tim transisi, tidak diakui keberadaannya.
Sidang lanjutan akan digelar Senin (6/7/2015) dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak. Setelah itu pembacaan hasil keputusan PTUN. Menurut Hendry, waktu pembacaan hasil keputusan PTUN ditentukan oleh majelis Hakim paling lama dua minggu. "Tapi, semoga saja bisa lebih cepat,” ujar Hendry.
(sha)