Jika Piala Kemerdekaan Digelar, PSSI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 07 Juli 2015 - 00:01 WIB
Jika Piala Kemerdekaan...
Jika Piala Kemerdekaan Digelar, PSSI Ancam Tempuh Jalur Hukum
A A A
JAKARTA - Turnamen Piala Kemerdekaan yang digelar oleh Tim Transisi bentukan Kemenpora tampaknya bakal menemui jalan buntu. Pasalnya PSSI mengancam akan mengambil langkah hukum bila turnamen tersebut benar-benar digelar pada 1 Agustus mendatang.

Ketum PSSI La Nyalla Mattalitti mengatakan bahwa turnamen yang diikuti 18 klub dari divisi utama tersebut telah melanggar aturan statuta PSSI. Alasan lain yang disampaikan pria kelahiran Jakarta 10 Mei 1959 adalah ingin melindungi anggota PSSI.

"Saya akan tempuh jalur hukum kalau turnamen Piala Kemerdekaan benar berjalan. Klub-klubnya yang ikut pun abal-abal. Hanya beberapa saja yang benar seperti Martapura FC dan Persatu Tuban, kami ingin melindungi anggota kami," jelas La Nyalla, dalam diskusi "Suporter Bertanya, PSSI Menjawab di Pintu Merah Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, seperti dikutip PSSI, Selasa (7/7/2015).

Sesuai dengan statuta PSSI yang menjadi pedoman jalannya roda organisasi PSSI, maka segala bentuk turnamen maupun kompetisi sepak bola yang dilakukan oleh pihak yang tidak dikenal atau terafiliasi dengan PSSI dilarang diikuti oleh anggota PSSI. La Nyalla seakan menyindir turnamen tersebut dengan berkata jika berorganisasi harus tahu dan patuh terhadap aturan-aturan yang berlaku. (Piala Kemerdekaan Tabrak Aturan Statuta PSSI)

"Berorganisasi harus tahu dan patuh terhadap aturan-aturan yang berlaku. Dalam hal ini statuta PSSI, siapapun yang merupakan anggota PSSI maka diwajibkan berjalan sesuai yang tertuang di statuta tersebut," sambung La Nyalla.

Mengenai nasib kompetisi sepak bola Tanah Air, La Nyalla meminta klub untuk bersabar dan tetap kompak di tengah kondisi sepak bola Indonesia yang belum jelas. "Saya himbau semua anggota untuk solid dan kembali berada di bawah naungan PSSI. Bersama-sama pasti kita bisa keluar dari masalah yang sedang kita alami ini," pungkasnya
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1792 seconds (0.1#10.140)