Dikalahkan PSSI, Kemenpora Siap Ajukan Banding
Selasa, 14 Juli 2015 - 14:41 WIB
Dikalahkan PSSI, Kemenpora Siap Ajukan Banding
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olah raga (Kemenpora) bermaksud melayangkan banding atas putusan PTUN yang memenangkan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas gugatannya terhadap SK nomor 01307. PTUN memutuskan Menpora mencabut SK pembekuan PSSI tersebut.
Menyikapi keputusan tersebut, pihak Kemenpora yang diwakili Deputi III Bidang Pemberdayaan Olah raga, Faisal Abdullah, menyatakan pihaknya akan melayangkan banding. PTUN sendiri memberikan kesempatan bagi Kemenpora untuk melakukan banding, maksimal 14 hari setelah keputusan tersebut dibacakan. (Baca juga : HOT NEWS : PSSI Kalahkan Menpora di PTUN)
SK sanksi dikeluarkan Menpora Imam Nahrawi pada 17 April lalu, yang kemudian dikenal dengan sebutan SK Pembekuan PSSI, telah berdampak pada turunnya sanksi FIFA karena pemerintah Indonesia dianggap melakukan intervensi terhadap pengelolaan sepak bola nasional. (Baca juga : Usai Bertemu Jokowi, Menpora Tetap Bekukan PSSI)
"Kami anggap banyak hal yang menurut hemat kami tidak sesuai. Kami akan menggunakan 14 hari waktu yang kami punya untuk ajukan banding," ujar kuasa hukum Kemenpora Faisal Abdullah usai sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (14/7/2015)
Terkait wacana untuk duduk bersama yang sebelumnya diamini kuasa hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, Faisal enggan menanggapi lebih jauh. "Soal damai itu kewenangan menteri. Kami hanya kuasa hukum," tegas Faisal. (Baca juga : Kalahkan Kemenpora, Ini Pernyataan La Nyalla)
Menyikapi keputusan tersebut, pihak Kemenpora yang diwakili Deputi III Bidang Pemberdayaan Olah raga, Faisal Abdullah, menyatakan pihaknya akan melayangkan banding. PTUN sendiri memberikan kesempatan bagi Kemenpora untuk melakukan banding, maksimal 14 hari setelah keputusan tersebut dibacakan. (Baca juga : HOT NEWS : PSSI Kalahkan Menpora di PTUN)
SK sanksi dikeluarkan Menpora Imam Nahrawi pada 17 April lalu, yang kemudian dikenal dengan sebutan SK Pembekuan PSSI, telah berdampak pada turunnya sanksi FIFA karena pemerintah Indonesia dianggap melakukan intervensi terhadap pengelolaan sepak bola nasional. (Baca juga : Usai Bertemu Jokowi, Menpora Tetap Bekukan PSSI)
"Kami anggap banyak hal yang menurut hemat kami tidak sesuai. Kami akan menggunakan 14 hari waktu yang kami punya untuk ajukan banding," ujar kuasa hukum Kemenpora Faisal Abdullah usai sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (14/7/2015)
Terkait wacana untuk duduk bersama yang sebelumnya diamini kuasa hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, Faisal enggan menanggapi lebih jauh. "Soal damai itu kewenangan menteri. Kami hanya kuasa hukum," tegas Faisal. (Baca juga : Kalahkan Kemenpora, Ini Pernyataan La Nyalla)
(bbk)