Menpora Izinkan Judi bola, Mantan Menpora: Masya Allah
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo telah kehabisan kata-kata mencermati tingkah polah Menpora Imam Nahrawi. Roy menyesali pernyataan Imam yang memperbolehkan judi dalam sepak bola.
Dalam diskusi nasional Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia (UI), di Kampus UI, Depok, Kamis (14/8/2015), Imam mengeluarkan pernyataan kontroversi. "Tidak melarang judi dalam sepak bola. Tapi jangan dijadikan judi untuk mengatur skor,'' demikian kata Imam.
Pernyataan tersebut beredar di berbagai media dan disayangkan oleh Roy. Menurut Menpora di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, Imam telah mengeluarkan pernyataan yang tabu. "Cukup satu kata saja... Masya Allah," Roy menanggapi.
Hanya beberapa jam setelah pernyataan tersebut jadi konsumsi publik, Imam membantah pemberitaan yang menyebut dirinya mengizinkan judi masuk dalam ranah sepak bola nasional. "Nggak benar itu. Judi itu haram. Mana mungkin saya mengizinkannya,'' katanya saat dikonfirmasi awak media.
Dalam perspektif hukum, perjudian merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Menilik Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan. (Baca juga : PSSI Kecewa Menpora Izinkan Judi Bola)
Dalam diskusi nasional Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia (UI), di Kampus UI, Depok, Kamis (14/8/2015), Imam mengeluarkan pernyataan kontroversi. "Tidak melarang judi dalam sepak bola. Tapi jangan dijadikan judi untuk mengatur skor,'' demikian kata Imam.
Pernyataan tersebut beredar di berbagai media dan disayangkan oleh Roy. Menurut Menpora di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, Imam telah mengeluarkan pernyataan yang tabu. "Cukup satu kata saja... Masya Allah," Roy menanggapi.
Hanya beberapa jam setelah pernyataan tersebut jadi konsumsi publik, Imam membantah pemberitaan yang menyebut dirinya mengizinkan judi masuk dalam ranah sepak bola nasional. "Nggak benar itu. Judi itu haram. Mana mungkin saya mengizinkannya,'' katanya saat dikonfirmasi awak media.
Dalam perspektif hukum, perjudian merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Menilik Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan. (Baca juga : PSSI Kecewa Menpora Izinkan Judi Bola)
(rus)