Asal Bicara, Deputi Menpora Bohongi Rakyat Indonesia

Senin, 19 Oktober 2015 - 23:58 WIB
Asal Bicara, Deputi Menpora Bohongi Rakyat Indonesia
Asal Bicara, Deputi Menpora Bohongi Rakyat Indonesia
A A A
JAKARTA - Dialog yang digelar salah satu televisi nasional, Senin (19/10/2015) malam tentang sepakbola dengan narasumber Humas Kemenpora Gatot S Dewo Broto, Komite Eksekutif PSSI Djamal Aziz dan pengamat sepakbola Tommy Welly menyisakan kritik tajam. Dalam dialog tersebut, Gatot dinilai telah melakukan pembohongan publik dan penyesatan informasi.

Seperti diketahui, dialog tersebut mengacu kepada pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan kompetisi sepakbola Indonesia bisa berlangsung di bulan November nanti. Dalam dialog tersebut Towel, panggilan akrab Tommy Welly menanyakan kepada Gatot apa makna dari pernyataan presiden tersebut. Sebab, menurut Towel, kompetisi hanya bisa dijalankan oleh federasi. Berbeda dengan turnamen, yang boleh diselengarakan oleh siapa saja. Itu pun atas rekomendasi induk cabang olahraga.

Namun oleh Gatot dikatakan bahwa kompetisi bisa dilaksanakan di luar federasi. Bahkan bisa diselenggarakan oleh pemerintah. Seperti disebut di-Statuta PSSI, pasal 52, 54, 55 dan 56. Penegasan Gatot itulah yang menyisakan kritik dan tudingan kebohongan publik. Sebab, pasal-pasal yang disebutkan Gatot tersebut sama sekali tidak berbicara tentang kompetisi. Pasal-pasal tersebut berbicara tentang organ PSSI yang terdiri dari komite-komite. Pasal 52 tentang Komite Futsal. Pasal 54 tentang Komite Status Pemain. Pasal 55 tentang Komite Fair Play dan Tanggung Jawab Sosial, dan Pasal 56 tentang Komite Media.

''Ini kebohongan publik yang serius. Saya tadi di studio sudah malas menanggapi, karena lawan bicara saya tidak mengerti hakekat sepakbola dan asal bicara serta berani membohongi publik dengan menyebut pasal-pasal di statuta PSSI yang sama sekali isinya bukan tentang yang dia maksud,'' ungkap Towel, Senin (19/10/2015) dengan nada kesal.

Statuta PSSI mengatur tentang kompetisi di Pasal 79. Yang dengan sangat gambling disebutkan; (1) PSSI menyelenggarakan dan mengoordinasikan kompetisi-kompetisi resmi berikut di wilayahnya: a.kompetisi professional; b.kompetisi amatir; c.kompetisi kelompok usia; d.kejuaraan sepakbola wanita; e.kejuaraan futsal.

(2) Komite Eksekutif dapat mendelegasikan kewenangan untuk menyelenggarakan kompetisi kepada liga bawahan PSSI. Kompetisi yang diselenggarakan oleh liga tidak boleh mengganggu kompetisi yang diselenggarakan oleh PSSI. Kompetisi yang diselenggarakan PSSI wajib diutamakan.

(3) Komite Eksekutif dapat mengeluarkan peraturan khusus untuk tujuan ini.

Kewenangan PSSI dalam penyelenggaraan kompetisi dan kejuaraan bahkan bukan hanya diatur di Statuta PSSI, melainkan juga perintah UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dengan turunan peraturan pemerintah nomor 16 dan 17 tahun 2007. Seperti dituangkan dalam Pasal 29 ayat 2 UU SKN; (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional.

Juga diatur di Pasal 48 ayat 2, jo. Pasal 43 UU SKN; (2) Induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 butir (a) dan butir (c).

Pasal 43 UU SKN; (a). kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat wilayah, tingkat provinsi, dan tingkat nasional; (c). kejuaraan olahraga tingkat internasional.

''Jadi Gatot selaku representasi Kemenpora jelas memalsukan informasi kepada publik luas melalui media televisi nasional. Ini seharusnya menjadi concern Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengambil langkah,'' ungkap Towel.
(rus)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3146 seconds (0.1#10.140)