Banding Kemenpora Ditolak, PTUN Menangkan PSSI Lagi

Kamis, 05 November 2015 - 21:55 WIB
Banding Kemenpora Ditolak,...
Banding Kemenpora Ditolak, PTUN Menangkan PSSI Lagi
A A A
JAKARTA - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kembali memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN menolak banding Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) atas putusan PTUN Nomor 91/G/2015/PTUN-JKT yang memenangkan PSSI terkait pembekuan kepengurusan PSSI.

Penolakan banding dari Kemenpora dituangkan dalam amar putusan PTUN Jakarta bernomor 266/B/2015/PTUN tertanggal 28 Oktober 2015, yang menguatkan putusan PTUN nomor 91/G/2015/PTUN JKT tanggal 14 Juli 2015. Dengan ditolaknya banding tersebut, PSSI di bawah kepengurusan Ketua Umum PSSI La Nyala Mattaliti terbuka untuk menjalankan roda organisasi.

Namun, itu masih sementara. Sebab ada peluang Kemenpora melakukan kasasi atas keputusan tersebut. Ketua tim pembela PSSI Togar Manahan Nero di kantor PSSI, Kamis (5/11/2015) berharap Kemenpora tidak melakukan upaya hukum kasasi atas keputusan PTUN.

“Saya sebagai tim pembela PSSI berharap Menpora tidak lagi mengambil upaya hukum Kasasi. Sebab, itu hanya akan merugikan stakeholder sepak bola Indonesia akibat proses perkara hukum yang berkepanjangan," kata Togar dilansir laman resmi PSSI.

"Lagi pula, langkah itu hanya akan mengulur waktu, karena SK Pembekuan PSSI tersebut sudah diuji di dua tingkat pengadilan, dan dengan jelas diputuskan untuk dibatalkan dan dicabut. Jadi, di tingkat Kasasi pun, saya yakin, para Hakim Agung akan memutus sama dengan dua tingkat peradilan di bawahnya,” imbuhnya.

Sekadar membalik ingatan, pada April 2015, Menpora Imam Nahrawi membekukan kepengurusan PSSI lewat SK Pembekuan Menpora bernomor 01307 tanggal 17 April. Namun keputusan pembekuan itu digugat oleh Ketua Umum PSSI La Nyala Mattaliti ke PTUN.

Hasilnya, pada Juli Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan La Nyala dengan menyatakan pembekuan tersebut tak berlaku. PTUN memerintahkan Kemenpora mencabut keputusan pembekuan tersebut. Akan tetapi putusan pengadilan tingkat pertama itu mendapat perlawanan. Menpora memerintahkan agar kuasa hukumnya mengajukan banding.
(sha)
Berita Terkait
Skenario New Normal,...
Skenario New Normal, Bagaimana Nasib Sepak Bola Nasional?
HUT PSSI ke-90, Menpora...
HUT PSSI ke-90, Menpora Berharap Sepak Bola Nasional Tak Jalan di Tempat
Kanal Bola Apresiasi...
Kanal Bola Apresiasi Kemenpora dan PSSI Sosialisasikan Inpres Percepatan Pembangunan Sepak Bola
Covid-19 buat PSSI Jalan...
Covid-19 buat PSSI Jalan di Tempat, Sponsor Berhenti, dan Tidak Ada Pemasukan
APBN Mendukung Sepakbola...
APBN Mendukung Sepakbola Nasional, Ada Rp127,10 Miliar Mengalir ke PSSI
PSSI-Kemenpora Siapkan...
PSSI-Kemenpora Siapkan Database Raksasa Statistik Pemain Muda
Berita Terkini
Swiss Tembus Perempat...
Swiss Tembus Perempat Final usai Menang Adu Penalti atas Kolombia
10 menit yang lalu
3 Momen Kontroversial...
3 Momen Kontroversial saat Argentina Singkirkan Mesir di Piala Dunia 2026
23 menit yang lalu
Messi Bertabur Rekor...
Messi Bertabur Rekor Saat Argentina Tembus Perempat Final Piala Dunia 2026
45 menit yang lalu
Swiss vs Kolombia Tanpa...
Swiss vs Kolombia Tanpa Gol di Waktu Normal, Lanjut Extra Time
53 menit yang lalu
Comeback Dramatis, Argentina...
Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Perempat Final usai Singkirkan Mesir
4 jam yang lalu
Trump Sebut Wasit Piala...
Trump Sebut Wasit Piala Dunia 2026 Raphael Claus Mencurigakan, Begini Respons FIFA
5 jam yang lalu
Infografis
82.000 Warga Pilih Hengkang,...
82.000 Warga Pilih Hengkang, Israel Bukan Lagi Negara Istimewa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved