Kemenpora Ogah Rinci 4 Syarat Pencabutan SK Pembekuan PSSI, Ada Apa?
Jum'at, 26 Februari 2016 - 10:35 WIB
Kemenpora Ogah Rinci 4 Syarat Pencabutan SK Pembekuan PSSI, Ada Apa?
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyatakan sudah membuat draf kajian pencabutan Surat Keputusan (SK) pembekuan PSSI. Draf kajian akan dimintakan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam draf tersebut ada empat syarat yang harus disepakati PSSI jika ingin pembekuan tersebut dicabut. "Jadi berdasarkan kajian berbagai aspek itu, Presiden yang memutuskan. Tapi kajian rencana pencabutan pembekuan,"ungkap Juru Bicara Kemenpora Gatot S. Dewa Broto di kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (25/2).
Gatot menolak merinci empat syarat yang diajukan pemerintah sebagai kompensasi pencabutan SK pembekuan. Dia hanya menyebut dua syarat yang pertama dan terakhir. Pertama, PSSI harus berkoordinasi secara intens dengan pemerintah dan memungkinkan pemerintah melakukan monitoring. Adapun syarat terakhir adalah segera digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI.
Baca juga: Agum Gumelar Tuding Ada yang Berbohong
Dalam draf tersebut ada empat syarat yang harus disepakati PSSI jika ingin pembekuan tersebut dicabut. "Jadi berdasarkan kajian berbagai aspek itu, Presiden yang memutuskan. Tapi kajian rencana pencabutan pembekuan,"ungkap Juru Bicara Kemenpora Gatot S. Dewa Broto di kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (25/2).
Gatot menolak merinci empat syarat yang diajukan pemerintah sebagai kompensasi pencabutan SK pembekuan. Dia hanya menyebut dua syarat yang pertama dan terakhir. Pertama, PSSI harus berkoordinasi secara intens dengan pemerintah dan memungkinkan pemerintah melakukan monitoring. Adapun syarat terakhir adalah segera digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI.
Baca juga: Agum Gumelar Tuding Ada yang Berbohong
(aww)