Mahkamah Agung Tolak Kasasi Menpora
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi yang diajukan Menteri Pemuda dan Olah Raga soal gugatan PSSI terhadap SK Menpora Nomor 01307. Kabar ini jelas jadi angin segar bagi sepak bola nasional.
Penolakan kasasi Menpora tersebut diputuskan dalam sidang Senin (7/3/2016), yang dipimpin hakim, DR. HM. Harry Djatmiko, SH., M.S, Dr. Irfan Fachrudin, SH., CN, dan H. Yulius, SH., MH. Adapun Panitera pengganti diisi Elly Tri Pangestuti, SH., MH menelurkan surat nomor 36 K/TUN/2016 yang memutuskan MA menolak kasasi yang diajukan Menpora soal gugatan PSSI.
Sebelumnya langkah yang diambil Menpora membawa kasus ini ke tingkat MA setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan gugatan PSSI pada SK Menpora 01307 pada 17 November 2015.
Penolakan banding dari Kemenpora dituangkan dalam amar putusan PTUN Jakarta bernomor 266/B/2015/PTUN tertanggal 28 Oktober 2015, yang menguatkan putusan PTUN nomor 91/G/2015/PTUN JKT tanggal 14 Juli 2015. Dengan ditolaknya banding tersebut, PSSI di bawah kepengurusan Ketua Umum PSSI La Nyala Mattaliti terbuka untuk menjalankan roda organisasi.
PTUN Jakarta mengeluarkan tiga putusan saat itu yang menyatakan menolak eksepsi tergugat (Menpora) soal tidak absahnya PSSI di bawah ketua umum La Nyalla Mattalitti menggugat SK pembekuan Menpora. Selanjutnya mengabulkan permohonan tergugat (PSSI), dan yang terakhir adalah Menpora wajib mencabut SK pembekuannya.
Dengan keputusan di atas, tidak ada alasan lagi SK pembekuan PSSI belum dicabut. Sejauh ini pihak Menpora belum memberikan pernyataan soal keputusan MA.
Penolakan kasasi Menpora tersebut diputuskan dalam sidang Senin (7/3/2016), yang dipimpin hakim, DR. HM. Harry Djatmiko, SH., M.S, Dr. Irfan Fachrudin, SH., CN, dan H. Yulius, SH., MH. Adapun Panitera pengganti diisi Elly Tri Pangestuti, SH., MH menelurkan surat nomor 36 K/TUN/2016 yang memutuskan MA menolak kasasi yang diajukan Menpora soal gugatan PSSI.
Sebelumnya langkah yang diambil Menpora membawa kasus ini ke tingkat MA setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan gugatan PSSI pada SK Menpora 01307 pada 17 November 2015.
Penolakan banding dari Kemenpora dituangkan dalam amar putusan PTUN Jakarta bernomor 266/B/2015/PTUN tertanggal 28 Oktober 2015, yang menguatkan putusan PTUN nomor 91/G/2015/PTUN JKT tanggal 14 Juli 2015. Dengan ditolaknya banding tersebut, PSSI di bawah kepengurusan Ketua Umum PSSI La Nyala Mattaliti terbuka untuk menjalankan roda organisasi.
PTUN Jakarta mengeluarkan tiga putusan saat itu yang menyatakan menolak eksepsi tergugat (Menpora) soal tidak absahnya PSSI di bawah ketua umum La Nyalla Mattalitti menggugat SK pembekuan Menpora. Selanjutnya mengabulkan permohonan tergugat (PSSI), dan yang terakhir adalah Menpora wajib mencabut SK pembekuannya.
Dengan keputusan di atas, tidak ada alasan lagi SK pembekuan PSSI belum dicabut. Sejauh ini pihak Menpora belum memberikan pernyataan soal keputusan MA.
(bbk)