Kasasi Ditolak MA, Menpora Berencana Ajukan PK
A
A
A
Pihak Kementerian Pemuda dan Olah Raga memberi pernyataan soal putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya atas gugatan SK Menpora Nomor 01307 oleh PSSI. Dalam rilis yang diterima Sindonews, Senin (7/3/2016), Kemenpora berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Sebelumnya MA mengumumkan menolak kasasi yang diajukan Kemenpora. Hal tersebut tertuang dalam dalam surat 36 K/TUN/2016. (Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Menpora)
Ada lima poin pernyataan yang dikeluarkan Kemenpora menanggapi putusan MA tersebut. Salah satunya adalah menunggu hasil petikan kasasi secara langsung serta pertimbangan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
Berikut lima pernyataan Kemenpora soal putusan MA
1. Kemenpora menghormati proses hukum dan hasil kasasi MA.
2. Kemenpora sejauh ini sedang berusaha secepatnya untuk memperoleh petikan putusan kasasi MA tersebut langsung dari pihak MA (tanpa harus menunggu)
3. Kemenpora akan segera mempelajari subtansi materi yang menjadi putusan dan berikut pertimbangan MA dalam memutuskan kasasi tersebut.
4. Sambil menunggu diperolehnya petikan kasasi, Kemenpora akan mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum berikutnya berupa PK (peninjauan kembali).
5. Berlanjutnya kemungkinan ke arah proses PK ini bukan maksuk Kemenpora untuk tidak menghormati putusan kasasi MA, tetapi sebagai bagian dari upaya hukum Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya.
Sebelumnya MA mengumumkan menolak kasasi yang diajukan Kemenpora. Hal tersebut tertuang dalam dalam surat 36 K/TUN/2016. (Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Menpora)
Ada lima poin pernyataan yang dikeluarkan Kemenpora menanggapi putusan MA tersebut. Salah satunya adalah menunggu hasil petikan kasasi secara langsung serta pertimbangan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
Berikut lima pernyataan Kemenpora soal putusan MA
1. Kemenpora menghormati proses hukum dan hasil kasasi MA.
2. Kemenpora sejauh ini sedang berusaha secepatnya untuk memperoleh petikan putusan kasasi MA tersebut langsung dari pihak MA (tanpa harus menunggu)
3. Kemenpora akan segera mempelajari subtansi materi yang menjadi putusan dan berikut pertimbangan MA dalam memutuskan kasasi tersebut.
4. Sambil menunggu diperolehnya petikan kasasi, Kemenpora akan mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum berikutnya berupa PK (peninjauan kembali).
5. Berlanjutnya kemungkinan ke arah proses PK ini bukan maksuk Kemenpora untuk tidak menghormati putusan kasasi MA, tetapi sebagai bagian dari upaya hukum Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya.
(bbk)