MA Segera Serahkan Putusan Penolakan Kasasi ke Menpora
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan segera menyerahkan putusan soal penolakan kasasi yang diajukan Menteri Pemuda dan Olah Raga. Penegasan ini disampaikan langsung Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.
Menurut, Ridwan penolakan kasasi yang diajukan Menpora ini diputuskan dalam sidang Senin (7/3/2016). "Betul bahwa putusan No 36 Kasasi/TUN/2016 dari pengadilan PTTUN Jakarta sudah diputus pada 7 Maret 2016, yang isi putusannya dalam info perkara yang dipublish itu tolak kasasi," jelas Ridwan.
Ridwan menjelaskan, dengan ditolaknya pengajuan kasasi itu maka secara tidak langsung MA mengembalikan pada putusan sebelumnya yakni yang dikeluarkan oleh PTTUN. Dia pun memastikan putusan langsung berlaku usai dibacakan oleh majelis hakim. "Namun demikian putusan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama akan dikirimkan ke para pihak juga dan akan dimuat didirektori putusan," tutur Ridwan.
Menpora sendiri melakukan perlawanan. Lembaga yang dipimpin Imam Nahrawi itu akan mengajukan pengajuan kembali. Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil putusan penolakan kasasi tersebut.
Sebelumnya langkah yang diambil Menpora membawa kasus ini ke tingkat MA setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan gugatan PSSI pada SK Menpora 01307 pada 17 November 2015.
Penolakan banding dari Kemenpora dituangkan dalam amar putusan PTUN Jakarta bernomor 266/B/2015/PTUN tertanggal 28 Oktober 2015, yang menguatkan putusan PTUN nomor 91/G/2015/PTUN JKT tanggal 14 Juli 2015. Dengan ditolaknya banding tersebut, PSSI di bawah kepengurusan Ketua Umum PSSI La Nyala Mattaliti terbuka untuk menjalankan roda organisasi.
PTUN Jakarta mengeluarkan tiga putusan saat itu yang menyatakan menolak eksepsi tergugat (Menpora) soal tidak absahnya PSSI di bawah ketua umum La Nyalla Mattalitti menggugat SK pembekuan Menpora. Selanjutnya mengabulkan permohonan tergugat (PSSI), dan yang terakhir adalah Menpora wajib mencabut SK pembekuannya.
Dengan keputusan di atas, tidak ada alasan lagi SK pembekuan PSSI belum dicabut. Sejauh ini pihak Menpora belum memberikan pernyataan soal keputusan MA.
Menurut, Ridwan penolakan kasasi yang diajukan Menpora ini diputuskan dalam sidang Senin (7/3/2016). "Betul bahwa putusan No 36 Kasasi/TUN/2016 dari pengadilan PTTUN Jakarta sudah diputus pada 7 Maret 2016, yang isi putusannya dalam info perkara yang dipublish itu tolak kasasi," jelas Ridwan.
Ridwan menjelaskan, dengan ditolaknya pengajuan kasasi itu maka secara tidak langsung MA mengembalikan pada putusan sebelumnya yakni yang dikeluarkan oleh PTTUN. Dia pun memastikan putusan langsung berlaku usai dibacakan oleh majelis hakim. "Namun demikian putusan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama akan dikirimkan ke para pihak juga dan akan dimuat didirektori putusan," tutur Ridwan.
Menpora sendiri melakukan perlawanan. Lembaga yang dipimpin Imam Nahrawi itu akan mengajukan pengajuan kembali. Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil putusan penolakan kasasi tersebut.
Sebelumnya langkah yang diambil Menpora membawa kasus ini ke tingkat MA setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan gugatan PSSI pada SK Menpora 01307 pada 17 November 2015.
Penolakan banding dari Kemenpora dituangkan dalam amar putusan PTUN Jakarta bernomor 266/B/2015/PTUN tertanggal 28 Oktober 2015, yang menguatkan putusan PTUN nomor 91/G/2015/PTUN JKT tanggal 14 Juli 2015. Dengan ditolaknya banding tersebut, PSSI di bawah kepengurusan Ketua Umum PSSI La Nyala Mattaliti terbuka untuk menjalankan roda organisasi.
PTUN Jakarta mengeluarkan tiga putusan saat itu yang menyatakan menolak eksepsi tergugat (Menpora) soal tidak absahnya PSSI di bawah ketua umum La Nyalla Mattalitti menggugat SK pembekuan Menpora. Selanjutnya mengabulkan permohonan tergugat (PSSI), dan yang terakhir adalah Menpora wajib mencabut SK pembekuannya.
Dengan keputusan di atas, tidak ada alasan lagi SK pembekuan PSSI belum dicabut. Sejauh ini pihak Menpora belum memberikan pernyataan soal keputusan MA.
(bbk)