PSSI Klaim Menpora Tidak Punya Bukti Baru Untuk Ajukan PK

Selasa, 08 Maret 2016 - 20:05 WIB
PSSI Klaim Menpora Tidak...
PSSI Klaim Menpora Tidak Punya Bukti Baru Untuk Ajukan PK
A A A
JAKARTA - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengklaim Kementerian Pemuda dan Olah Raga tidak punya novum atau bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan Mahkamah Agung. Berdasarkan, ketentuan dalam Pasal 67 UU No 14 Tahun 1985, ada syarat yang harus dipenuhi untuk ajukan PK.

MA selaku badan hukum tertinggi mengeluarkan amar putusan menolak kasasi Menpora pada Senin (7/3/2026). Hal tersebut tertuang dalam putusan nomor register 36 K/TUN/2016, tertanggal 7 Maret 2016. Kegagalan Menpora terkait gugatan SK pembekuannya pada PSSI tersebut jadi yang ketiga kalinya. Sebelumnya di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), meja hijau pengadilan juga mengabulkan banding PSSI. (Baca juga: Menang di MA, PSSI Siap Gelar Liga Lagi).

Namun, Menpora tampaknya belum selesai menempuh upaya hukumnya. Setelah kasasinya ditolak MA, mereka berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Setelah kasasinya ditolak MA, mereka berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Menurut Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S Dewa Broto pengajuan PK bukan masalah kalah atau menang tetapi sebagai bagian dari upaya hukum Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya.

Dalam sesi konferensi pers di kantor PSSI, Selasa (8/3/2016), Direktur Legal PSSI Aristo Pangaribuan menilai pertimbangan Menpora mengajukan PK tidak kuat. Pihak pemerintah perlu bukti baru untuk mengajukan PK. "UU menyatakan PK bisa dilakukan karena ada sesuatu luar biasa seperti ada bukti palsu atau tipu muslihat oleh PSSI. Menpora tidak mungkin menemukannya," jelas Aristo.

"Dikatakan permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan," tambah Aristo mengacu pasal 66-67 ayat 2 UU nomor 14 tahun 1985 soal Mahkamah Agung.

Putusan MA selambat-lambatnya mesti bergulir selama 21 hari sejak ditetapkan. Setelahnya, SK Menpora otomatis akan gugur.
(sha)
Berita Terkait
Skenario New Normal,...
Skenario New Normal, Bagaimana Nasib Sepak Bola Nasional?
HUT PSSI ke-90, Menpora...
HUT PSSI ke-90, Menpora Berharap Sepak Bola Nasional Tak Jalan di Tempat
Kanal Bola Apresiasi...
Kanal Bola Apresiasi Kemenpora dan PSSI Sosialisasikan Inpres Percepatan Pembangunan Sepak Bola
Covid-19 buat PSSI Jalan...
Covid-19 buat PSSI Jalan di Tempat, Sponsor Berhenti, dan Tidak Ada Pemasukan
APBN Mendukung Sepakbola...
APBN Mendukung Sepakbola Nasional, Ada Rp127,10 Miliar Mengalir ke PSSI
PSSI-Kemenpora Siapkan...
PSSI-Kemenpora Siapkan Database Raksasa Statistik Pemain Muda
Berita Terkini
Top Skor Piala Dunia...
Top Skor Piala Dunia 2026: Mampukah Messi Goyang Dominasi Eropa?
28 menit yang lalu
Prancis vs Inggris:...
Prancis vs Inggris: Laga Penutup Didier Deschamps
1 jam yang lalu
Wasit UEFA Slavko Vincic...
Wasit UEFA Slavko Vincic Pimpin Final Piala Dunia 2026, Dianggap Untungkan Spanyol
14 jam yang lalu
Daftar Top Skor Piala...
Daftar Top Skor Piala Dunia 2026: Messi-Mbappe Berebut Sepatu Emas
17 jam yang lalu
6 Pemain Argentina Bisa...
6 Pemain Argentina Bisa Dicoret dari Final Piala Dunia 2026 Buntut Kasus Spanduk Malvinas
18 jam yang lalu
Jadwal Prancis vs Inggris:...
Jadwal Prancis vs Inggris: Berebut Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026
19 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved