PSSI Klaim Menpora Tidak Punya Bukti Baru Untuk Ajukan PK

Selasa, 08 Maret 2016 - 20:05 WIB
PSSI Klaim Menpora Tidak...
PSSI Klaim Menpora Tidak Punya Bukti Baru Untuk Ajukan PK
A A A
JAKARTA - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengklaim Kementerian Pemuda dan Olah Raga tidak punya novum atau bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan Mahkamah Agung. Berdasarkan, ketentuan dalam Pasal 67 UU No 14 Tahun 1985, ada syarat yang harus dipenuhi untuk ajukan PK.

MA selaku badan hukum tertinggi mengeluarkan amar putusan menolak kasasi Menpora pada Senin (7/3/2026). Hal tersebut tertuang dalam putusan nomor register 36 K/TUN/2016, tertanggal 7 Maret 2016. Kegagalan Menpora terkait gugatan SK pembekuannya pada PSSI tersebut jadi yang ketiga kalinya. Sebelumnya di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), meja hijau pengadilan juga mengabulkan banding PSSI. (Baca juga: Menang di MA, PSSI Siap Gelar Liga Lagi).

Namun, Menpora tampaknya belum selesai menempuh upaya hukumnya. Setelah kasasinya ditolak MA, mereka berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Setelah kasasinya ditolak MA, mereka berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Menurut Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S Dewa Broto pengajuan PK bukan masalah kalah atau menang tetapi sebagai bagian dari upaya hukum Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya.

Dalam sesi konferensi pers di kantor PSSI, Selasa (8/3/2016), Direktur Legal PSSI Aristo Pangaribuan menilai pertimbangan Menpora mengajukan PK tidak kuat. Pihak pemerintah perlu bukti baru untuk mengajukan PK. "UU menyatakan PK bisa dilakukan karena ada sesuatu luar biasa seperti ada bukti palsu atau tipu muslihat oleh PSSI. Menpora tidak mungkin menemukannya," jelas Aristo.

"Dikatakan permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan," tambah Aristo mengacu pasal 66-67 ayat 2 UU nomor 14 tahun 1985 soal Mahkamah Agung.

Putusan MA selambat-lambatnya mesti bergulir selama 21 hari sejak ditetapkan. Setelahnya, SK Menpora otomatis akan gugur.
(sha)
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5469 seconds (0.1#10.24)