Tolak Jalankan Putusan MA, Komnas HAM Bakal Surati Menpora
Jum'at, 11 Maret 2016 - 23:55 WIB
Tolak Jalankan Putusan MA, Komnas HAM Bakal Surati Menpora
A
A
A
JAKARTA - Sikap dingin Kementerian Pemuda dan Olah Raga menanggapi putusan Mahkamah Agung perihal gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) membuat Komisi Nasional Hak dan Asasi Manusia (Komnas HAM) bergerak. Mereka berencana menyurati Menpora dengan alasan sudah melanggar hak-hak masyarakat terdampak pembekuan sepak bola.
Berdasarkan informasi yang didapat Sindonews, Jumat (11/3/2016), Komnas HAM sudah menyiapkan draft yang bakal dikirim ke Menpora. Isinya adalah meminta Menpora menjalankan putusan inkracht MA yang menolak kasasinya pada Senin (7/3) lalu.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Menpora soal gugatan SK pembekuannya yang tertuang dalam No. 36/K/TUN/2016 jo. putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 266/B/2015/PTUN jo. putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 91/G/2015/PTUN-JKT. Sebelum di MA, gugatan PSSI juga menang di tingkat PTUN dan PTTUN.
Namun Kemenpora bergeming menanggapinya. Kemenpora bahkan berencana mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan tersebut. (Baca Juga: PSSI Klaim Menpora Tidak Punya Bukti Baru Untuk Ajukan PK)
"Komnas HAM RI mengingatkan sesuai ketentuan Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa Pemerintahlah yang memiliki kewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi dan memajukan hak asasi manusia. Untuk itu, perlu disampaikan bahwa tidak adanya tindak lanjut atas persoalan ini mengindikasikan pelanggaran HAM khususnya terkait hak untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum (Pasal 3 ayat 2) dan hak-hak lainnya dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM diantaranya terkait dengan hak atas kesejahteraan dan hak untuk mengembangkan diri bagi korban terdampak," beber pernyataan Komnas HAM.
Komnas HAM mengacu pada Undang-undang yang berlaku untuk mengingatkan Menpora selaku pemerintah untuk menjalankan kewajibannya menghormati terdampak pembekuan sepak bola. Ada tiga tuntutan yang diajukan Komnas Ham kepada kementerian yang dipimpin Imam Nahrawi tersebut.
Berikut tiga tuntutan Komnas HAM kepada Menpora
1. Menjunjung tinggi supermasi hukum dan mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) sebagai bagian dari perwujudan Negara hukum yang diatur dalam UUD 1945.
2. Melaksanakan secara sukarela atas putusan Mahkamah Agung RI No. 36/K/TUN/2016 jo. putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 266/B/2015/PTUN jo. putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 91/G/2015/PTUN-JKT. Komnas HAM menekankan bahwa pelaksanaan putusan tersebut tidak semata-mata terkait permasalahan organisasi olahraga akan tetapi terkait pemenuhan HAM bagi pelatih, pemain sepekabola, perangkat pertandingan, suporter dan pedagang yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sepak bola.
3. Mendukung upaya pembinaan terhadap seluruh cabang olah raga, termasuk sepak bola di Indonesia. Selain itu memastikan bahwa aktivitas cabang olah raga sepak bola kembali berlangsung, termasuk kompetisi dan pembinaan sehingga dampaknya terjadi pemulihan pemenuhan hak asasi manusia bagi korban yang terdampak. Meskipun demikian, diperlukan perbaikan-perbaikan yang dilakukan secara bertahap menuju sepak bola yang profesional.
Berdasarkan informasi yang didapat Sindonews, Jumat (11/3/2016), Komnas HAM sudah menyiapkan draft yang bakal dikirim ke Menpora. Isinya adalah meminta Menpora menjalankan putusan inkracht MA yang menolak kasasinya pada Senin (7/3) lalu.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Menpora soal gugatan SK pembekuannya yang tertuang dalam No. 36/K/TUN/2016 jo. putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 266/B/2015/PTUN jo. putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 91/G/2015/PTUN-JKT. Sebelum di MA, gugatan PSSI juga menang di tingkat PTUN dan PTTUN.
Namun Kemenpora bergeming menanggapinya. Kemenpora bahkan berencana mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan tersebut. (Baca Juga: PSSI Klaim Menpora Tidak Punya Bukti Baru Untuk Ajukan PK)
"Komnas HAM RI mengingatkan sesuai ketentuan Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa Pemerintahlah yang memiliki kewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi dan memajukan hak asasi manusia. Untuk itu, perlu disampaikan bahwa tidak adanya tindak lanjut atas persoalan ini mengindikasikan pelanggaran HAM khususnya terkait hak untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum (Pasal 3 ayat 2) dan hak-hak lainnya dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM diantaranya terkait dengan hak atas kesejahteraan dan hak untuk mengembangkan diri bagi korban terdampak," beber pernyataan Komnas HAM.
Komnas HAM mengacu pada Undang-undang yang berlaku untuk mengingatkan Menpora selaku pemerintah untuk menjalankan kewajibannya menghormati terdampak pembekuan sepak bola. Ada tiga tuntutan yang diajukan Komnas Ham kepada kementerian yang dipimpin Imam Nahrawi tersebut.
Berikut tiga tuntutan Komnas HAM kepada Menpora
1. Menjunjung tinggi supermasi hukum dan mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) sebagai bagian dari perwujudan Negara hukum yang diatur dalam UUD 1945.
2. Melaksanakan secara sukarela atas putusan Mahkamah Agung RI No. 36/K/TUN/2016 jo. putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 266/B/2015/PTUN jo. putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 91/G/2015/PTUN-JKT. Komnas HAM menekankan bahwa pelaksanaan putusan tersebut tidak semata-mata terkait permasalahan organisasi olahraga akan tetapi terkait pemenuhan HAM bagi pelatih, pemain sepekabola, perangkat pertandingan, suporter dan pedagang yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sepak bola.
3. Mendukung upaya pembinaan terhadap seluruh cabang olah raga, termasuk sepak bola di Indonesia. Selain itu memastikan bahwa aktivitas cabang olah raga sepak bola kembali berlangsung, termasuk kompetisi dan pembinaan sehingga dampaknya terjadi pemulihan pemenuhan hak asasi manusia bagi korban yang terdampak. Meskipun demikian, diperlukan perbaikan-perbaikan yang dilakukan secara bertahap menuju sepak bola yang profesional.
(bep)