Cabut SK Pembekuan PSSI, Ini Tuntutan Menpora
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olah raga (Menpora) Imam Nahrawi, Rabu (11/5/2016), menunjukkan surat pencabutan SK Pembekuan PSSI nomor 01307 di kantornya. Imam menjelaskan keputusan tersebut dibuat semata-mata untuk menghormati FIFA dan hukum di Indonesia.
Keputusan untuk membekukan keorganisasian Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada April 2015 lalu memang tidak mendapat sambutan positif. FIFA sebagai otoritas sepakbola dunia meminta pemerintah tidak campur tangan dalam urusan teknis sepak bola.
Belum lagi, lewat uji materil di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta, PSSI memenangkan gugatan terhadap SK Pembekuan tersebut. Namun baru pekan ini Menpora mencabut SK Pembekuan itu.
Mengapa Menpora berubah sikap setelah setahun berkeras mempertahankan pembekuan PSSI? Menurut Imam, keputusan untuk mencabut SK Pembekuan PSSI dilakukan semata-mata untuk menghormati FIFA dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi atas dimenangkannya gugatan PSSI. Menpora masih menuntut PSSI melakukan reformasi di tataran kepengurusan.
"Sejak SK kami tanda tangani, maka PSSI Asosiasi Provinsi, Kabupaten/Kota harus menjalankan pengelolaan sepakbola berdasar asas transparansi, akuntabilitas, dan melaksanakan semua aturan ketentuan penyelenggaraan olahraga di tanah air," kata Imam.
"Beberapa perubahan di antaranya pengakuan beberapa klub yang dulu dipinggirkan PSSI, serta memberi ruang lebih luas kepada berkembangnya industri olahraga di tanah air," lanjutnya.
Lebih jauh Imam juga mendesak PSSI menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mengganti kepengurusan PSSI yang saat ini dipimpin La Nyalla Mattalitti. "Harus terus diawasi. Urusan KLB silahkan kita hormati dan menjadi kewenangan pemilik suara," kata Imam.
Pencabutan SK Pembekuan PSSI ini tidak secara otomatis membuat Indonesia lepas dari sanksi FIFA. Kemenpora telah melayangkan surat pemberitahunan pencabutan tersebut ke FIFA dengan harapan FIFA segera mencabut hukuman terhadap sepak bola Indonesia. (Baca juga : SK Pembekuan PSSI Resmi Dicabut)
Keputusan untuk membekukan keorganisasian Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada April 2015 lalu memang tidak mendapat sambutan positif. FIFA sebagai otoritas sepakbola dunia meminta pemerintah tidak campur tangan dalam urusan teknis sepak bola.
Belum lagi, lewat uji materil di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta, PSSI memenangkan gugatan terhadap SK Pembekuan tersebut. Namun baru pekan ini Menpora mencabut SK Pembekuan itu.
Mengapa Menpora berubah sikap setelah setahun berkeras mempertahankan pembekuan PSSI? Menurut Imam, keputusan untuk mencabut SK Pembekuan PSSI dilakukan semata-mata untuk menghormati FIFA dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi atas dimenangkannya gugatan PSSI. Menpora masih menuntut PSSI melakukan reformasi di tataran kepengurusan.
"Sejak SK kami tanda tangani, maka PSSI Asosiasi Provinsi, Kabupaten/Kota harus menjalankan pengelolaan sepakbola berdasar asas transparansi, akuntabilitas, dan melaksanakan semua aturan ketentuan penyelenggaraan olahraga di tanah air," kata Imam.
"Beberapa perubahan di antaranya pengakuan beberapa klub yang dulu dipinggirkan PSSI, serta memberi ruang lebih luas kepada berkembangnya industri olahraga di tanah air," lanjutnya.
Lebih jauh Imam juga mendesak PSSI menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mengganti kepengurusan PSSI yang saat ini dipimpin La Nyalla Mattalitti. "Harus terus diawasi. Urusan KLB silahkan kita hormati dan menjadi kewenangan pemilik suara," kata Imam.
Pencabutan SK Pembekuan PSSI ini tidak secara otomatis membuat Indonesia lepas dari sanksi FIFA. Kemenpora telah melayangkan surat pemberitahunan pencabutan tersebut ke FIFA dengan harapan FIFA segera mencabut hukuman terhadap sepak bola Indonesia. (Baca juga : SK Pembekuan PSSI Resmi Dicabut)
(bbk)