Terkait Penggelapan Dana Asian Games, Polda Panggil Petinggi KOI

Jum'at, 24 Maret 2017 - 14:51 WIB
Terkait Penggelapan...
Terkait Penggelapan Dana Asian Games, Polda Panggil Petinggi KOI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan segera memanggil para petinggi Komite Olimpiade Indonesia. Tujuannya meminta klarifikasi terkait temuan BPKP tentang adanya penyelewengan dana sosialisasi Asian Games 2018.

Mereka yang akan diminta keterangan, Waketum KOI Muddai Madang, Sekjen KOI Dody Iswandy, Bendahara KOI Anjas Rivai dan Wakil Bendahara KOI Adinda Yuanita. Terkait pemanggilan tersebut, Adinda mengungkapkan jika dirinya siap memberikan keterangan pada aparat.

Namun ia menegaskan ketika kegiatan sosialisasi Asian Games 2018, dirinya sedang cuti di KOI. "Nama saya pun belum tertera di SK kepanitiaan Asian Games. Jadi tadi saya hanya membantu BPKP memberikan informasi perihal koridor dan aturan yang umum," jelasnya, Jumat (24/3/2017), usai memberikan keterangan seputar verifikasi hasil audit PDTT Badan Pemeriksa Keuangan.

"Polisi, BPK dan BPKP telah bekerja dengan sangat baik. Saya sangat mengapresiasinya," lanjut Adinda.

Adinda yang juga mantan atlet berkuda nasional berharap masyarakat turut serta aktif mengawasi jalannya persiapan dan pelaksanaan Asian Games 2018. "Saya rasa wajar bahkan saya berharap kalau masyarakat ikut mengawasi penyelenggaraan Asian Games. Keinginan dan kepedulian bersama agar Indonesia menjadi tuan rumah yang sukses pasti menjadi semangat yang secara spontan ada di dalam hati setiap rakyat Indonesia," tutup Adinda.

Seperti diberitakan, polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing Sekjend KOI Dody Iswandi dan Bendahara Umum KOI Anjas Rivai, serta Agus Ikhwan, penyedia jasa kegiatan carnaval Sosialisasi Asian Games di Surabaya. Hingga kini penyidik Polda metro masih terus mendalami perkara penyimpangan dana sosialisasi Asian Games 2018.

Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pemeriksaan kali ini masih seputar verifikasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kerugian negara perkara tersebut.
(bbk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0716 seconds (0.1#10.140)