Pakai Obat Terlarang, Peraih Emas Olimpiade asal Kenya Dihukum 4 Tahun

Kamis, 09 November 2017 - 18:00 WIB
Pakai Obat Terlarang,...
Pakai Obat Terlarang, Peraih Emas Olimpiade asal Kenya Dihukum 4 Tahun
A A A
NAIROBI - Pelari maraton peraih medali emas Olimpiade Rio de Janeiro Jemima Sumgong dilarang tampil selama empat tahun oleh Badan Antidoping Kenya (ADAK). Hukuman tersebut dijatuhkan ADAK setelah Pengadilan Perselisihan Olahraga Kenya memvonis Sumgong dengan sengaja memakai obat terlarang jenis EPO.

Sumgong mengaku terpaksa meminum EPO karena kehamilan ektopik atau ketika pembuahan sel telur terjadi di luar rahim. Obat tersebut justru diberikan pihak Rumah Sakit Nasional Kenyatta (KNH) pada 22 Februari 2017. Sumgong mengaku kehamilan yang dia alami tidak diketahui oleh sang suami karena masalah tabu di keluarganya. Namun, keterangan Sumgong dianggap ADAK sebagai upaya menipu.

EPO atau eritropoietin biasanya digunakan untuk meningkatkan produksi sel darah merah dan mendorong lebih banyak aliran oksigen ke dalam tubuh. Chief Executive ADAK Japhter Rugut mengatakan bahwa Sumgong yang juga dinyatakan positif terhadap zat terlarang pada 2012 tidak kooperatif dan tidak memberikan informasi apa pun.

"Dia telah menerima sanksi yang seharusnya dia dapatkan," ujar Rugut, dilansir BBC. "Jika atlet membantu penyelidikan dan mengungkapkan apa yang terjadi, mungkin ada pertimbangan untuk mencabut hukuman tersebut," tandas Rugut.

Sumgong adalah atlet maraton wanita pertama Kenya yang berhasil meraih emas Olimpiade. Dengan hukuman empat tahun tersebut, maka Sumgong tidak akan bisa mempertahankan gelarnya di Olimpiade Tokyo 2020.
(amm)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0410 seconds (0.1#10.140)