Atlet Asian Games Indonesia Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Jum'at, 27 Juli 2018 - 21:13 WIB
Atlet Asian Games Indonesia...
Atlet Asian Games Indonesia Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kepada setiap pekerja dengan latar belakang profesi apapun, termasuk atlet Indonesia yang turun di Asian Games 2018.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyatakan dengan adanya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), atlet dapat fokus mempersiapkan diri dengan latihan intensif.

"Dengan ini bisa menghasilkan capaian optimal yang akan membanggakan kita bahwa anak bangsa kembali memberikan persembahan (prestasi olahraga -red) terindah," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Melalui perlindungan ini, atlet akan terlindungi dari risiko-risiko fisik yang terjadi saat latihan dan bertanding.

"Kami menyadari bahwa di Indonesia profesi atlet belum dapat menjadi tumpuan utama untuk menopang kehidupan yang akan datang. Setidaknya kami hadir dalam memberikan jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk mereka," kata Agus.

Manfaat utama perlindungan JKK ini, lanjut dia, berupa perlindungan mulai dari keluar rumah menuju tempat bekerja, saat bekerja dan sampai pulang kerumah, jika terjadi kecelakaan kerja dan pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan biaya.

Rinciannya yakni santunan pengganti upah (sebesar 100% untuk 6 bulan pertama, 75% untuk 6 bulan kedua dan 50% untuk selanjutnya. Sementara, santunan jika mengalami kecacatan 70% dikalikan 80 bulan upah dengan maksimum 56 kali upah, santunan meninggal 48 kali upah, bantuan beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp12 juta bagi yang mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia atau cacat total tetap.

Adapun, manfaat jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp24 juta serta beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp12 juta.

"Program ini akan lebih sempurna dalam mempersiapkan para atlet menatap masa kehidupan keduanya ketika tak lagi melantai di arena pertandingan jika dipersiapkan dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Agus.

Sekadar informasi, program ini bersifat tabungan yang dipersiapkan untuk masa yang akan datang dalam menghadapi saat-saat kehilangan pendapatan, sehingga tak lagi mendengar cerita miris atlet pada masa lanjutnya.
(bbk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3378 seconds (0.1#10.140)