Menyoal Miftahul Jannah, Pemerintah Diminta Lakukan Evaluasi

Selasa, 09 Oktober 2018 - 17:28 WIB
Menyoal Miftahul Jannah, Pemerintah Diminta Lakukan Evaluasi
Menyoal Miftahul Jannah, Pemerintah Diminta Lakukan Evaluasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta perlu melakukan evaluasi menyeluruh agar persoalan yang menimpa Miftahul Jannah pada Asian Para Games 2018 tak terulang. Itu sebagaimana disampaikan Himpunan Advokat Pembela Profesi (HAPSI).

Miftahul Jannah didiskualifikasi wasit lantaran enggan melepas hijabnya saat akan naik ke matras untuk menjalani pertandingan judo pada nomor 52 kg kategori low vision melawan judoka Mongolia, Oyun Gantulga di JIEXPO Kemayoran, Senin (8/10) kemarin.

Memegang prinsip sebagai muslimah menjadi salah satu alasan Miftah menolak untuk melepaskan hijabnya. Dia lebih memilih untuk didiskualifikasi ketimbang harus membuka penutup kepalanya tersebut. (Baca juga: Miftahul Jannah Didiskualifikasi, Menpora: Tidak Ada Kaitan dengan Diskriminasi )

Menyoal masalah tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) HAPSI, Arif Sulaiman mengatakan Miftahul Jannah merupakan atlet judo putri asal Aceh. Ditambahkan, dia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai daerah asalnya.

"Miftah merupakan putri asli Aceh yang sudah cukup jelas menjaga nilai-nilai serambi mekah yang harus dijaga dilindungi haknya sebagai atlet yang niatnya ingin membawa harum nama bangsa Indonesia," kata Arif, yang juga berasal dari Aceh ini dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Selasa (9/10/2018).

Arif mengharapkan agar pemerintah hadir membela hak-hak atlet yang dilanggar dan dirugikan oleh panitia. "Pemerintah kedepannya perlu melakukan evaluasi menyeluruh agar hal tersebut agar tidak terulang kembali serta memperjuangkan atlet berhijab untuk bisa ikut di pertandingan judo baik itu level Asian atau dunia," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum HAPSI, Ahid Syaroni mendesak pemerintah untuk bertindak tegas atas kejadian ini. "Hal tersebut merupakan pelanggaran hak konstitusi bagi warga Indonesia yang sedang berlaga di kancah perhelatan olahraga asean. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, tentang kebebasan menjalankan agama dan kepercayaanya," timpal Ahid Sya'roni.

Tidak hanya itu, dia juga meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk perjuangkan hak-hak atlet Indonesia. Khususnya yang menggunakan jilbab dalam berlaga di event bergengsi.

"Dimana bagi wanita Islam hijab merupakan kewajiban dan kepercayaannya yang seharusnya dilindungi oleh negara," pungkas Ahid Sya'roni.
(sha)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4679 seconds (0.1#10.140)