Fitnah Iwan Bule, Vijaya Fitriyasa Dipolisikan dengan Dua Pasal Berbeda
A
A
A
JAKARTA - Tensi panas semakin terasa sebelum pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Jakarta, Sabtu (2/11/2019). H-1 jelang pemilihan ketua umum dan Komite Eksekutif (Exco) periode 2019-2023, calon ketua umum (Caketum), Vijaya Fitriyasa dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan dugaan pencemaran nama baik Komjen Pol. Mochamad Iriawan (Iwan Bule).
Pelapor atas nama Samuel Parasian mengadu ke Mapolda untuk melaporkan pemilik klub Persis Solo tersebut. Dalam surat Nomor RBL/7043/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 November 2019, Vijaya diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Awal mula dugaan pencemaran nama baik muncul setelah Vijaya hadir dalam acara talkshow yang diadakan salah satu stasiun televisi nasional pada Rabu 30 November 2019 malam WIB. Dalam pernyataannya, Vijaya menduga Iwan Bule telah bekerja sama dengan sejumlah kartel di tubuh PSSI.
Selain Samuel, Vijaya juga dilaporkan oleh Yudi Sufredi selaku simpatisan Iwan Bule ke Polrestabes Bandung, Jumat (1/11/2019). Dia disangkakan melanggar Pasal UU ITE Nomor 19 tahun 2016.
Melalui laporan polisi nomor, STPL 2515/9 /2019/JBR/Polrestabes/ 01/11/2019, Vijaya dinilai telah mencermarkan nama baik Iwan Bule, yang juga maju sebagai calon Ketua Umum PSSI. "Ucapan Vijaya yang mengatakan ada kartel, hal itu dianggap sebagai memprovokasi," kata Yudi.
Pelapor atas nama Samuel Parasian mengadu ke Mapolda untuk melaporkan pemilik klub Persis Solo tersebut. Dalam surat Nomor RBL/7043/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 November 2019, Vijaya diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Awal mula dugaan pencemaran nama baik muncul setelah Vijaya hadir dalam acara talkshow yang diadakan salah satu stasiun televisi nasional pada Rabu 30 November 2019 malam WIB. Dalam pernyataannya, Vijaya menduga Iwan Bule telah bekerja sama dengan sejumlah kartel di tubuh PSSI.
Selain Samuel, Vijaya juga dilaporkan oleh Yudi Sufredi selaku simpatisan Iwan Bule ke Polrestabes Bandung, Jumat (1/11/2019). Dia disangkakan melanggar Pasal UU ITE Nomor 19 tahun 2016.
Melalui laporan polisi nomor, STPL 2515/9 /2019/JBR/Polrestabes/ 01/11/2019, Vijaya dinilai telah mencermarkan nama baik Iwan Bule, yang juga maju sebagai calon Ketua Umum PSSI. "Ucapan Vijaya yang mengatakan ada kartel, hal itu dianggap sebagai memprovokasi," kata Yudi.
(sha)