Terbukti atur skor, UEFA hukum kevin 10 tahun
Selasa, 21 Agustus 2012 - 10:44 WIB
Terbukti atur skor, UEFA hukum kevin 10 tahun
A
A
A
Sindonews.com - UEFA menghukum gelandang timnas Malta, Kevin Sammut karena terbukti bersalah turut terlibat dalam pengaturan skor pada laga kualifikasi Piala Eropa 2008.
Asosiasi Sepakbola Eropa UEFA telah menjatuhkan hukuman larangan sepuluh tahun kepada pemain Malta Kevin Sammut. Keputusan tersebut diumumkan setelah Sammut terbukti bersalah atas praktek pengaturan skor pada laga kualifikasi Piala Eropa 2008.
Seperti yang dilansir goal.com, dalam amar putusan UEFA Sammut dinyatakan bersalah karena telah melanggar prinsip-prinsip UEFA terhadap integritas dan sportivitas. Dalam hal ini ia telah terlibat dalam upaya memanipulasi hasil.
Namun Uni Asosiasi Sepakbola Eropa ini tidak secara spesifik menjelaskan bagaimana Sammut terlibat dalam pengaturan skor ketika Malta menyerah 4-0 di kandang Norwegia pada Juni 2007.
Sammut sejauh ini telah bermain sebanyak 37 kali bersama tim nasional Malta. Debutnya bersama timnas ditandai pada 2005. Ia sendiri sempat menyangkal perihal keterlibatannya dalam sejumlah pengaturan skor pertandingan.
Asosiasi Sepakbola Eropa UEFA telah menjatuhkan hukuman larangan sepuluh tahun kepada pemain Malta Kevin Sammut. Keputusan tersebut diumumkan setelah Sammut terbukti bersalah atas praktek pengaturan skor pada laga kualifikasi Piala Eropa 2008.
Seperti yang dilansir goal.com, dalam amar putusan UEFA Sammut dinyatakan bersalah karena telah melanggar prinsip-prinsip UEFA terhadap integritas dan sportivitas. Dalam hal ini ia telah terlibat dalam upaya memanipulasi hasil.
Namun Uni Asosiasi Sepakbola Eropa ini tidak secara spesifik menjelaskan bagaimana Sammut terlibat dalam pengaturan skor ketika Malta menyerah 4-0 di kandang Norwegia pada Juni 2007.
Sammut sejauh ini telah bermain sebanyak 37 kali bersama tim nasional Malta. Debutnya bersama timnas ditandai pada 2005. Ia sendiri sempat menyangkal perihal keterlibatannya dalam sejumlah pengaturan skor pertandingan.
(wbs)