Bobotoh minta kasus PT PBB dimusyawarahkan

Sabtu, 31 Agustus 2013 - 11:56 WIB
Bobotoh minta kasus PT PBB dimusyawarahkan
Bobotoh minta kasus PT PBB dimusyawarahkan
A A A
Sindonews.com - Permasalahan yang melanda PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) mengundang perhatian dari bobotoh. Bobotoh berharap permasalahan itu bisa diselesaikan secara musyawarah.

Melalui musyawarah, diharapkan masing-masing pihak yang bermasalah bisa menemui jalan keluar terbaik. Yang terpenting, tidak ada masalah lagi yang melanda Persib di kemudian hari.

"Yang jelas lebih baik diselesaikan secara musyawarah," kata Yana Umar, salah seorang pentolan Viking Persib Club, kepada Okezone, Sabtu (31/8/2013).

Jika dikatakan benar, masing-masing pihak pasti merasa benar. Tapi jika disebut salah, bisa saja ada pihak yang salah sehingga persoalan itu mencuat ke publik dan dibawa ke ranah hukum.

Ia sendiri enggan memberi penilaian lebih jauh soal permasalahan tersebut. Sebab yang tahu inti permasalahan itu adalah masing-masing pihak terkait.

Yana berharap, persoalan itu tidak membuat imej Persib yang selama ini dikenal sebagai klub mapan menjadi negatif. "Mudah-mudahan saja tidak (mempengaruhi imej Persib)," ungkapnya.

Komisaris PT PBB, Kuswara S. Taryono, mengaku khawatir persoalan yang ada kini membuat imej Persib jelek. "Dengan pemberitaan ini kami merasa dirugikan. Ini seolah-olahh ada imej tidak benar, padahal sebenarnya tidak ada masalah di PT PBB," ucapnya.

Ia pun bersikukuh pelaporan Hamynudin ke Polda Jawa Barat salah alamat. Meski begitu, PT PBB masih berharap masalah itu dituntaskan lewat musyawarah. Diakuinya, selama ini sudah ditempuh upaya musyawarah, tapi jalan keluar belum ditemukan.

Pelapor dalam kasus ini adalah Hamynudin Fariza yang diming-imingi menjadi Panitia Pelaksana (Panpel) Persib Bandung periode 2012-2013 dengan membayar miliaran rupiah. Namun meski uang sudah diberikan, ia tidak juga menjadi ketua panpel. Ia mengaku rugi Rp1,6 miliar.

Dalam kasus ini, ada juga nama lain yang dilaporkan yakni Budhi Bram Rachman sebagai sekretaris panpel. Satu lagi adalah Ruri Bachtiar dari CV Kreasi Intimedia perusahaan pemenang tender pengelolaan pertandingan. Budhi dan Ruri hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Penetapan Risha sebagai tersangka didasarkan atas keterangan saksi dan pelapor, termasuk melalui alat bukti, seperti bukti transfer uang yang dikirim Hamynudin. Atas perbuatannya itu, Risha dijerat Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Dalam laporan ke Polda Jawa Barat pada 10 Juni 2013, Hamynudin menuding tiga terlapor telah melakukan penipuan sebesar Rp1,6 miliar untuk menjadikan dirinya sebagai
(irc)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7076 seconds (0.1#10.140)