Ketua KOI dukung penyatuan KONI-KOI
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo mendukung penuh upaya Kemenpora untuk menyatukan KOI dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang diketuai Tono Suratman. Hal itu disampaikannya usai jumpa pers rapat evaluasi SEA Games di gedung KOI di Jakarta, Rabu (8/1).
"Saya mendukung upaya tersebut. Sejak dari awal saya paling tidak setuju KONI-KOI dipisahkan," ujarnya dengan tegas.
Seperti diketahui, KOI-KONI secara lembaga dipisahkan oleh UU No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Disitu disebutkan, wewenang KONI adalah untuk membina para atlet untuk ajang-ajang olahraga internasional. Sedangkan, wewenang KOI adalah menyangkut pengiriman atlet ke ajang-ajang itu.
Kendati demikian, dalam praktiknya, wewenang kedua lembaga ini kerap berbenturan dan mengalami konflik. Akibat yang paling nyata dari konflik itu adalah kegagalan Indonesia di SEA Games, Myanmar lalu.
Kegagalan itu pun memicu Kemenpora untuk menyatukan KONI-KOI. Namun, upaya itu terbentur oleh UU Nomor 3 tahun 2005 yang mengatur pemisahan kedua lembaga itu. Belakangan, Menpora Roy Suryo berinisatif mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai jalan keluar.
Di lain sisi, Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Djoko Pekik Irianto mengakui, wewenang KONI-KOI memang kerap berbenturan. "Keduanya memang overlap. Soal disatukan, idenya bukan dijadikan satu, tp disamakan visinya," tutup Djoko.
"Saya mendukung upaya tersebut. Sejak dari awal saya paling tidak setuju KONI-KOI dipisahkan," ujarnya dengan tegas.
Seperti diketahui, KOI-KONI secara lembaga dipisahkan oleh UU No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Disitu disebutkan, wewenang KONI adalah untuk membina para atlet untuk ajang-ajang olahraga internasional. Sedangkan, wewenang KOI adalah menyangkut pengiriman atlet ke ajang-ajang itu.
Kendati demikian, dalam praktiknya, wewenang kedua lembaga ini kerap berbenturan dan mengalami konflik. Akibat yang paling nyata dari konflik itu adalah kegagalan Indonesia di SEA Games, Myanmar lalu.
Kegagalan itu pun memicu Kemenpora untuk menyatukan KONI-KOI. Namun, upaya itu terbentur oleh UU Nomor 3 tahun 2005 yang mengatur pemisahan kedua lembaga itu. Belakangan, Menpora Roy Suryo berinisatif mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai jalan keluar.
Di lain sisi, Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Djoko Pekik Irianto mengakui, wewenang KONI-KOI memang kerap berbenturan. "Keduanya memang overlap. Soal disatukan, idenya bukan dijadikan satu, tp disamakan visinya," tutup Djoko.
(dka)