FA Hukum Ferdinand

Rabu, 15 Oktober 2014 - 00:54 WIB
FA Hukum Ferdinand
FA Hukum Ferdinand
A A A
LONDON - Federasi Sepakbola Inggris (FA) menjatuhkan sanksi kepada bek Queens Park Rangers (QPR), Rio Ferdinand atas komentar yang dibuat di media sosial terkait masalah gender.

Seperti dikutip Sports Mole, Ferdinand dianggap membuat komentar yang melecehkan wanita. Dalam pernyataan resminya, FA mengatakan

"Diduga, komentar yang diunggah di akun twitter pribadinya adalah penghinaan atau tidak senonoh. Menurut peraturan FA nomor E3 (2) pernyataan itu merujuk kepada gender,"

FA sendiri memberi waktu kepada Ferdinand hingga (21/10) untuk merespon hukuman ini.
(wbs)
Berita Terkait
Menang Tipis Atas Watford,...
Menang Tipis Atas Watford, Arsenal Berhasil Langkahi MU di Klasemen
Yeay.... Liga Premier...
Yeay.... Liga Premier Inggris Kian Berpeluang untuk Dilanjutkan
Agen Sebut Coutinho...
Agen Sebut Coutinho Ingin Kembali ke Liga Premier Inggris
Belum Ada Solusi Sempurna...
Belum Ada Solusi Sempurna untuk Selesaikan Liga Premier Inggris
Willian Dapat Tawaran...
Willian Dapat Tawaran dari 2 Klub Liga Premier Inggris
Leeds United Vs Chelsea...
Leeds United Vs Chelsea Berakhir Imbang Tanpa Gol
Berita Terkini
Lintasan Tokyo Siap...
Lintasan Tokyo Siap Menguji! Simak Jadwal Lengkap dan Live Streaming di VISION+
2 jam yang lalu
Daftar 26 Pemain Timnas...
Daftar 26 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Persib dan Persija Terbanyak!
2 jam yang lalu
ASEAN Hyundai Cup 2026...
ASEAN Hyundai Cup 2026 Suguhkan Persaingan Tim Sepak Bola Paling Bergengsi di Asia Tenggara
4 jam yang lalu
Jonatan Christie Tersingkir...
Jonatan Christie Tersingkir di Perempat Final China Open 2026
5 jam yang lalu
Timnas Indonesia Kembali...
Timnas Indonesia Kembali ke Jakarta Besok Jelang Piala AFF 2026, Langsung Uji Coba Stadion Pakansari
5 jam yang lalu
Piala AFF 2026, Juara...
Piala AFF 2026, Juara Bertahan Kenakan Patch Emas KhususMirip Argentina di Piala Dunia
7 jam yang lalu
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved