Pembekuan PTMSI DKI Dinilai Tidak Sah
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum PTMSI DKI Jakarta Hanif Rusjdi mengungkapkan, surat keputusan (SK) KONI DKI Jakarta yang membekukan pengurus PTMSI DKI Jakarta dinilai tidak sah dan cacat hukum. Sebab, surat yang ditandatangani oleh Ketua Harian Edy Widodo diterbitkan tanpa ada komunikasi dengan pengurus pengrov PTMSI DKI Jakarta.
“Kami menganggap Surat Keputusan tersebut tidak bisa menjadikan dasar KONI Provinsi Menghilangkan Hak Keanggotaan PengProv. PTMSI DKI Jakarta masa bakti 2013 – 2017," kata Hanif, Rabu (5/11).
"Keputusan itu diterbitkan tanpa adanya komunikasi dan pembahasan dari KONI Provinsi DKI Jakarta dengan PTMSI DKI Jakarta. Kami melihat telah terjadi kesalahpahaman interpretasi KONI DKI yang menyebabkan Keputusan tersebut tidak tepat sasaran," lanjutnya.
Hanif mengungkapkan, ini merupakan kebijakan yang terburu-buru dalam mengambil Keputusan tanpa mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan. Karena, berdasarkan rekomendasi KONI DKI Jakarta No. G.6/981/XI/2013 tanggal 12 November 2013 telah di tindaklanjuti dengan diterbitkan Surat Keputusan PP. PTMSI No. 01 tahun 2014 tanggal 01 Februari 2014 tentang Pengukuhan Pengurus Provinsi PTMSI DKI Jakarta Masa Bakti 2013 – 2017.
Dia pun membantah tudingan KONI DKI yang menganggap operasional pembinaan olah raga tenis meja di DKI seolah-olah tidak berjalan. Menurutnya, pihaknya telah melaksanakan pembinaan organisasi Pengurus PTMSI Cabang secara seksama sehingga berhasil menerbitkan Surat Keputusan Pengukuhan kepada tiga Pengurus Cabang PTMSI, yaitu Kabupaten Pulau Seribu (tahun 2013), Jakarta Timur dan Jakarta Selatan (tahun 2014).
“Dengan adanya Pengukuhan tiga Pengurus Cabang PTMSI tersebut sekarang di DKI telah seluruh Kota (5 Kotamadya) dan 1 (satu) Kabupaten telah memiliki Pengurus Cabang PTMSI.Kegiatan Pemusatan latihan Daerah hingga saat ini berjalan dengan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hanif mendesak KONI P DKI Jakarta segera mencabut Surat Keputusan No. 103/2014 tanggal 31 Oktober 2014. Pasalnya, Keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan akan berdampak hukum kepada pihak-pihak yang menerbitkan dikemudian hari.
“Tentunya kami akan berjuang atas hak-hak kami melalui proses hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, kami akan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab kami sebagai Pengurus PTMSI Provinsi DKI Jakarta Sah sebagaimana biasa dan kami sedang mempersiapkan Pemusatan Latihan Daerah dalam menghadapi Kejuaraan Nasional Senior akhir November 2014 di Semarang Jawa Tengah,” paparnya.
“Kami menganggap Surat Keputusan tersebut tidak bisa menjadikan dasar KONI Provinsi Menghilangkan Hak Keanggotaan PengProv. PTMSI DKI Jakarta masa bakti 2013 – 2017," kata Hanif, Rabu (5/11).
"Keputusan itu diterbitkan tanpa adanya komunikasi dan pembahasan dari KONI Provinsi DKI Jakarta dengan PTMSI DKI Jakarta. Kami melihat telah terjadi kesalahpahaman interpretasi KONI DKI yang menyebabkan Keputusan tersebut tidak tepat sasaran," lanjutnya.
Hanif mengungkapkan, ini merupakan kebijakan yang terburu-buru dalam mengambil Keputusan tanpa mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan. Karena, berdasarkan rekomendasi KONI DKI Jakarta No. G.6/981/XI/2013 tanggal 12 November 2013 telah di tindaklanjuti dengan diterbitkan Surat Keputusan PP. PTMSI No. 01 tahun 2014 tanggal 01 Februari 2014 tentang Pengukuhan Pengurus Provinsi PTMSI DKI Jakarta Masa Bakti 2013 – 2017.
Dia pun membantah tudingan KONI DKI yang menganggap operasional pembinaan olah raga tenis meja di DKI seolah-olah tidak berjalan. Menurutnya, pihaknya telah melaksanakan pembinaan organisasi Pengurus PTMSI Cabang secara seksama sehingga berhasil menerbitkan Surat Keputusan Pengukuhan kepada tiga Pengurus Cabang PTMSI, yaitu Kabupaten Pulau Seribu (tahun 2013), Jakarta Timur dan Jakarta Selatan (tahun 2014).
“Dengan adanya Pengukuhan tiga Pengurus Cabang PTMSI tersebut sekarang di DKI telah seluruh Kota (5 Kotamadya) dan 1 (satu) Kabupaten telah memiliki Pengurus Cabang PTMSI.Kegiatan Pemusatan latihan Daerah hingga saat ini berjalan dengan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hanif mendesak KONI P DKI Jakarta segera mencabut Surat Keputusan No. 103/2014 tanggal 31 Oktober 2014. Pasalnya, Keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan akan berdampak hukum kepada pihak-pihak yang menerbitkan dikemudian hari.
“Tentunya kami akan berjuang atas hak-hak kami melalui proses hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, kami akan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab kami sebagai Pengurus PTMSI Provinsi DKI Jakarta Sah sebagaimana biasa dan kami sedang mempersiapkan Pemusatan Latihan Daerah dalam menghadapi Kejuaraan Nasional Senior akhir November 2014 di Semarang Jawa Tengah,” paparnya.
(bbk)