Maroko Tolak Denda dan Sanksi

Kamis, 12 Februari 2015 - 11:16 WIB
Maroko Tolak Denda dan Sanksi
Maroko Tolak Denda dan Sanksi
A A A
RABAT - Federasi Sepak bola Maroko (FRMF) dengan tegas menolak sanksi dan denda yang dijatuhkan Konfederasi Sepak bola Afrika (CAF) menyusul penolakan mereka menjadi tuan rumah Piala Afrika 2015 beberapa waktu lalu. Maroko enggan menjadi tuan rumah setelah sebelum digelarnya pesta sepak bola di benua hitam tersebut merebak virus Ebola.

Namun, tidak serta CAF bisa menerima alasan tersebut meski akhirnya Piala Afrika 2015 digelar di Guinea Khatulistiwa. Denda sebesar USD1 Juta atau setara dengan Rp12,8 Miliar dan dilarang tampil pada gelaran Piala Afrika 2017 dan 2019.

Badan sepak bola Afrika juga mengalami kerugian dengan pembatalan Maroko sebagai tuan rumah. Setidaknya angka USD 9 Juta atau sekitar Rp 115 Miliar disebut sebagai kerugian dengan pembatalan tersebut.

Sayangnya denda dan sanksi ini dianggap angin lalu oleh FRMF. "Tidak ada dasarnya (sanksi dan denda) dan kami tidak melawan sepak bola Afrika," bunyi pernyataan FRMF yang dikutip insidethegames, Kamis (12/2/2015).

Sementara itu Presiden FRMF Faouzi Lakjaa mengatakan kalau sebenarnya hukuman yang dialamatkan pada federasinya hanya terkait masalah denda saja. Itu diyakini setelah melakukan pertemuan dengan Presiden CAF Issa Hayatou di Kairo, bulan lalu.

"Komite eksekutif sangat terkejut setelah mengetahui kalau hukuman yang dijatuhkan CAF pada kami. Apa yang mereka lakukan pada kami tidak sesuai dengan pertemuan sebelumnya yang kami lakukan di Kairo," tegas Lakjaa.

Pemerintah Maroko memang meminta agar turnamen yang diikuti 16 negara itu ditunda sampai Juni. Mereka sangat khawatir jika turnamen diteruskan negaranya akan kedatangan para pendukung yang berpotensi menularkan virus Ebola.

Sayangnya, keinginan mereka untuk menunda turnamen ditolak CAF. Maroko akhirnya mengumumkan kalau mereka tidak bersedia menjadi tuan rumah.
(bbk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5564 seconds (0.1#10.140)