PSSI Minta PTUN Keluarkan Putusan Sela

Senin, 04 Mei 2015 - 14:36 WIB
PSSI Minta PTUN Keluarkan Putusan Sela
PSSI Minta PTUN Keluarkan Putusan Sela
A A A
JAKARTA - Sidang perdana gugatan SK Pembekuan PSSI oleh Kementerian Pemuda dan Olah raga (Kemenpora) di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Senin (4/5/2015). PSSI menggugat SK Menteri setelah merasakan dampak ketidakpastian kompetisi sepak bola nasional yang berujung penghentian liga.

Direktur Hukum PSSI, yang juga menjadi kuasa hukum di persidangan, Aristo Pangaribuan menjelaskan agenda sidang hari ini masih seputar pemeriksaan persiapan. Tapi dia optimistis pihaknya akan segera mendapatkan putusan yang bisa menjelaskan nasib kompetisi.

Ada dua poin dalam gugatan yang dilayangkan PSSI menyusul penerbitan SK Pembekuan organisasi oleh Menpora Imam Nahrawi. Pertama, PSSI meminta SK tersebut dibatalkan. "Dan kedua, kami minta penundaan keberlakuan SK tersebut. Karena sifatnya mendesak kami minta selama persidangan nanti SK tersebut dinyatakan tidak berlaku sampai adanya putusan akhir, jadi seperti kami minta putusan sela," kata Aristo, Senin (4/5/2015).

Aristo mengatakan, alasan PSSI melayangkan gugatan terhadap Kemenpora ke PTUN karena keputusan Menpora terkait pembekuan PSSI dianggap merugikan organisasi tersebut dan berdampak luas bagi klub-klub sepak bola yang berada di bawahnya.

Namun demikian, kata Aristo, PSSI tidak menuntut ganti kerugian secara materil terhadap pihak tergugat atau Kemenpora.

Ia mengatakan PSSI mendasarkan hukumnya pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Menurut dia, Kemenpora dinilai tumpang tindih terhadap undang-undang tersebut karena membekukan PSSI sementara klub-klub sepak bola yang ada di bawahnya tetap dipersilakan untuk berjalan.
(sha)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4988 seconds (0.1#10.140)