Hati-hati Gelar Live Streaming Pertandingan Tanpa Izin Bisa Terancam Pidana
Jum'at, 22 Desember 2023 - 13:14 WIB
Bagi kamu yang suka menggelar Live Streaming baik di sosial media maupun di Youtube , sebaiknya berhati-hati apalagi jika konten yang dijadikan bahan untuk Live Streaming ternyata bukan milik kita sendiri. Seperti yang terjadi pada seorang YouTuber bernama Rusli, ia diringkus petugas Polda Jawa Barat pada awal Desember lalu di kediamannya di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Ia menjadi tersangka pembajakan konten pertandingan FIFA World Cup U-17 . Rusli menyiarkan pertandingan FIFA World Cup secara ilegal di akun YouTubenya Rusli ID yang memiliki lebih dari satu juta pengikut. Rusli mengungkapkan motif utama keterlibatannya dalam pembajakan konten adalah untuk meraup keuntungan finansial dari YouTube.
Penangkapan Rusli berawal dari laporan salah satu anggota Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI). Akibatnya, Rusli menghadapi konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meskipun bukti yang ditemukan cukup, pihak kepolisian memfasilitasi proses mediasi antara Rusli dan salah satu anggota Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) yang mengantongi hak siar resmi pertandingan FIFA World Cup U-17. Mediasi pun berujung pada penyelesaian damai. Rusli merasa jera dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pemuda tersebut dibebaskan dengan syarat melaporkan diri secara berkala.
Kombes Polisi Deni Okvianto selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menekankan aspek edukatif dalam penanganan streaming konten ilegal, "Polda Jawa Barat melalui penindakan kasus pembajakan konten ini juga ingin turut mengedukasi masyarakat bahwa aksi streaming konten ilegal sangat merugikan baik itu pemilik platform legal maupun semua pihak yang terlibat dalam pembuatan konten tersebut yang dilindungi oleh hak cipta."
AVISI melalui Wakil Sekretaris Jendral Gina Golda Pangaila berharap kejadian ini menjadi langkah mitigasi dan mengurangi kemungkinan tindakan serupa di masa depan. "Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak dan konsisten mendorong pertumbuhan industri ekonomi kreatif dan ekonomi digital di Indonesia. Kami juga berharap aksi tanggap yang dilakukan pihak Polda Jabar ini bisa menjadi langkah awal dan dapat memberi efek jera terhadap para pelaku pembajakan konten," katanya.
Secara terpisah Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Teguh Arifiyadi, SH, MH, mengajak masyarakat untuk melaporkan insiden serupa melalui aduankonten.id.
Sebagai salah satu anggota AVISI, Vision+ turut menentang keras aksi pembajakan apapun yang dilakukan secara ilegal dan melanggar hak kekayaan intelektual. Vision+ menyediakan tontonan yang bisa diakses secara legal dan sah dengan koleksi film dan series yang lengkap, mulai dari lokal maupun internasional.
Ia menjadi tersangka pembajakan konten pertandingan FIFA World Cup U-17 . Rusli menyiarkan pertandingan FIFA World Cup secara ilegal di akun YouTubenya Rusli ID yang memiliki lebih dari satu juta pengikut. Rusli mengungkapkan motif utama keterlibatannya dalam pembajakan konten adalah untuk meraup keuntungan finansial dari YouTube.
Penangkapan Rusli berawal dari laporan salah satu anggota Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI). Akibatnya, Rusli menghadapi konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meskipun bukti yang ditemukan cukup, pihak kepolisian memfasilitasi proses mediasi antara Rusli dan salah satu anggota Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) yang mengantongi hak siar resmi pertandingan FIFA World Cup U-17. Mediasi pun berujung pada penyelesaian damai. Rusli merasa jera dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pemuda tersebut dibebaskan dengan syarat melaporkan diri secara berkala.
Baca Juga
Kombes Polisi Deni Okvianto selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menekankan aspek edukatif dalam penanganan streaming konten ilegal, "Polda Jawa Barat melalui penindakan kasus pembajakan konten ini juga ingin turut mengedukasi masyarakat bahwa aksi streaming konten ilegal sangat merugikan baik itu pemilik platform legal maupun semua pihak yang terlibat dalam pembuatan konten tersebut yang dilindungi oleh hak cipta."
AVISI melalui Wakil Sekretaris Jendral Gina Golda Pangaila berharap kejadian ini menjadi langkah mitigasi dan mengurangi kemungkinan tindakan serupa di masa depan. "Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak dan konsisten mendorong pertumbuhan industri ekonomi kreatif dan ekonomi digital di Indonesia. Kami juga berharap aksi tanggap yang dilakukan pihak Polda Jabar ini bisa menjadi langkah awal dan dapat memberi efek jera terhadap para pelaku pembajakan konten," katanya.
Secara terpisah Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Teguh Arifiyadi, SH, MH, mengajak masyarakat untuk melaporkan insiden serupa melalui aduankonten.id.
Baca Juga
Sebagai salah satu anggota AVISI, Vision+ turut menentang keras aksi pembajakan apapun yang dilakukan secara ilegal dan melanggar hak kekayaan intelektual. Vision+ menyediakan tontonan yang bisa diakses secara legal dan sah dengan koleksi film dan series yang lengkap, mulai dari lokal maupun internasional.
tulis komentar anda