Kelola Website Streaming Ilegal Pertandingan Sepak Bola Berujung Bui

Minggu, 07 Februari 2021 - 17:16 WIB
Uba Rialin, selaku Tim kuasa hukum MOLA TV menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil karena pihak MOLA TV telah beritikad baik dengan mengumumkan perihal hak atas tayangan MOLA Content & Channels tersebut di surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif ke beberapa kota termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar dan Balikpapan, hingga memberikan peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, namun upaya-upaya sebagaimana disebutkan diatas tetap tidak diindahkan.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini. Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap kooperatif, dimana sebelum memulai suatu prosedur hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami memastikan untuk selalu membuka pintu dialog dan kerjasama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi,” ujar Uba Rialin.



Uba Rialin menekankan, bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV. Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dilakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia, termasuk terhadap para penyelenggara layanan illegal streaming/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels.

Apa yang telah terjadi ini menjadi alarm pengingat bagi para pengelola situs streaming ilegal agar menghentikan kegiatannya. Karena kegiatan mereka jelas-jelas melanggar hukum dan bisa berujung ancaman kurungan penjara.
(sha)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More