Siarkan Cuplikan Mola Content, Akun Komunitas Sepak Bola Berujung Pengadilan

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 15:09 WIB
Hal yang sama juga dialami oleh BS dan JR. Mereka melakukan penjualan voucher ZaITV yang menayangkan tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang menunjukkan perkara pidana atas nama terdakwa BS dan JR telah memasuki persidangan sejak 3 Agustus 2021.

Para terdakwa di atas telah melakukan pelanggaran hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels, antara lain pertandingan Premier League untuk dikomersialisasi.

Mereka didakwa melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Baca Juga: Pengelola TV Kabel Lokal di Riau dan Kaltim Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!