Komdis PSSI Resmi Hukum 5 Pelaku Suap di Liga 3

Sabtu, 20 November 2021 - 13:30 WIB
David adalah pria asal Jakarta, sedangkan Billy berasal dari Denpasar, Bali. Keduanya tidak bisa dijatuhi hukuman karena bukan bagian dari football family.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Komdis PSSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat. Dia mengungkapkan bahwa proses sidang sudah selesai.

“Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat,” kata Makin.

Sedangkan dua pemain Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria beserta seorang kitman bernama Desly Galang Ramadani terlibat penyuapan dalam laga kontra Persema Malang.

Andy, Hendra, dan Desky dihubungi orang bernama Anshori agar mau mengalah pada Persema. Komdis menyatakan mereka terbukti bersalah melakukan percobaan pelanggaran pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) kode disiplin PSSI.

Mereka bertiga dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan, dengan masa percobaan selama 24 bulan.

Sementara pria bernama Anshori diteruskan kepada pihak kepolisian karena bukan merupakan bagian football family.

Selain ketiga orang tersebut, Ferry Afrianto yang disebut mantan pemain Persela Lamongan juga terlibat, dirinya dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda 50 juta.

Selain Billy, David dan Anshori, PSSI juga akan melaporkan Bambang Suryo ke pihak kepolisan, yakni Polda Jatim.

Bambang tidak bisa disentuh Komdis lantaran sudah dihukum larangan berkecimpung di dunia sepak bola selama seumur hidup sejak tahun 2018.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More