Ludahi Perangkat Pertandingan, Pelatih Kiper Persija Dapat Skorsing 12 Bulan

Sabtu, 21 Januari 2023 - 17:10 WIB
loading...
Ludahi Perangkat Pertandingan, Pelatih Kiper Persija Dapat Skorsing 12 Bulan
Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan hukuman 12 bulan tidak boleh mendampingi Persija Jakarta kepada Jan Klima selaku pelatih kiper. Foto: Persija.id
A A A
JAKARTA - Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan hukuman 12 bulan tidak boleh mendampingi Persija Jakarta kepada Jan Klima selaku pelatih kiper. Ini akibat tindakan indisiplinernya saat melawan Persib Bandung saat laga tunda Liga 1 2022/2023 pada 11 Januari 2023.



Selain skorsing satu tahun tak boleh menemani Macan Kemayoran, pria asal Republik Ceko itu juga mendapat hukuman secara material, yakni denda Rp50 juta.

Insiden itu terjadi saat duel Persib vs Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Pertandingan itu berjalan dalam tensi yang panas, sebab kedua tim bertujuan meraih kemenangan.

Pada akhirnya, Persija harus mengakui keunggulan tuan rumah 0-1. Maung Bandung unggul lewat gol tunggal Ciro Alves pada menit ke-63.

Kekalahan itu menjadi pukulan telak bagi Persija. Sebab, mereka gagal menundukan Persib yang merupakan musuh bebuyutan.

Penderitaan, Persija makin bertambah karena salah satu staf pelatih, Jan Klima menerima hukuman dari Komdis PSSI.

Hukuman Komdis PSSI itu merujuk ulah Jan Klima ketika laga berlangsung. Dia terekam mengucapkan kata kasar serta meludah ke perangkat pertandingan.

Ketika itu, Jan Klima diusir wasit usai diganjar kartu merah langsung. Tapi, hukuman tak hanya sampai di situ saja.

Komdis PSSI yang mengusut tindakan itu lantas menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Jan Klima. Dia dilarang mendampingi Persija selama 12 bulan dan denda senilai Rp50 juta.

Bukan hanya Persija yang mendapat sanksi dari Komdis PSSI. Ada tiga tim lain yang juga terkena hukuman akibat berbagai pelanggaran.

Persib termasuk diantaranya. Ini lantaran Bobotoh atau suporter Persib dianggap melakukan tindakan provokatif melalui spanduk yang dipasang ketika berjumpa Persija.

Begitu juga PSM Makassar dan Barito Putera. Kedua tim itu dijatuhi sanksi menyusul banyaknya kartu kuning yang diterima, lebih dari empat kartu kuning dalam satu pertandingan.



Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 17 Januari 2022

1. Klub PSM Makassar

- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Borneo FC Samarinda vs PSM Makassar
- Tanggal Kejadian: 23 Desember 2022
- Jenis Pelanggaran: dalam 1 pertandingan mendapatkan 6 kartu kuning
- Hukuman: Denda Rp50.000.000

2. Klub PS. Barito Putera

- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: PS. Barito Putera vs PSM Makassar
- Tanggal Kejadian: 10 Januari 2023
- Jenis Pelanggaran: dalam 1 pertandingan mendapatkan 5 kartu kuning
- Hukuman: Denda Rp50.000.000

3. Klub Persib Bandung

- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persib Bandung vs Persija Jakarta
- Tanggal Kejadian: 11 Januari 2023
- Jenis Pelanggaran: terdapat beberapa spanduk dari suporter Persib Bandung yang
bersifat provokatif dan diskriminatif
- Hukuman: Denda Rp20.000.000

4. Klub Persib Bandung
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persib Bandung vs Persija Jakarta
- Tanggal Kejadian: 11 Januari 2023
- Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan botol dan plastik berisi air, penyalaan 2 buah
flare dan smoke bomb yang dilakukan oleh suporter Persib Bandung
- Hukuman: Denda Rp100.000.000

5. Sdr. Jan Klima (Ofisial Persija Jakarta)

- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persib Bandung vs Persija Jakarta
- Tanggal Kejadian: 11 Januari 2023
- Jenis Pelanggaran: meludah pada perangkat pertandingan dan mengucapkan kata
kasar serta mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan mendampingi tim selama 12 bulan sejak keputusan
diterbitkan; denda Rp50.000.000

6. Klub Persija Jakarta

- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persija Jakarta vs Persik Kediri
- Tanggal Kejadian: 15 Januari 2023
- Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan dalam jumlah banyak yang dilakukan oleh
suporter Persija Jakarta
- Hukuman: Denda Rp50.000.000
(mirz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2089 seconds (0.1#10.140)