Menpora Minta Kasus Doping Ditangani dengan Hati-hati

Rabu, 11 Januari 2017 - 14:29 WIB
Menpora Minta Kasus Doping Ditangani dengan Hati-hati
Menpora Minta Kasus Doping Ditangani dengan Hati-hati
A A A
JAKARTA - Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) yang digelar pada 2016 lalu dicederai dengan adanya kasus doping. Sebanyak 14 atlet diduga menyalahi aturan dan mereka terancam mendapat sanksi tegas dari lembaga hukum.

Menanggapi kasus ini, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengeluarkan lima poin penting. Intinya kasus doping harus ditangani secara hati-hati dan berjalan seadil mungkin.

Berikut lima poin penting yang dicetuskan oleh Menpora:

1. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan memberi ruang bagi atlet untuk mengajukan hak jawab hingga mengajukan banding. Hak jawab ini diperlukan agar atlet punya kesempatan untuk menjelaskan kondisi yang dialaminya pada saat PON dan Peparnas berlangsung.

2. Menpora akan pastikan kasus ini ditelusuri hingga tuntas serta prosesnya berjalan dengan transparan dan seadil mungkin. Persoalan doping ini jangan dilihat sebelah mata. Apalagi jumlah atlet yang terindikasi doping lebih tinggi daripada PON Riau empat tahun lalu yaitu tujuh orang.

3. Kasus ini harus ditindaklanjuti secara serius dan berhati-hati karena terkait masa depan atlet. Sanksi olahraga terhadap atlet bisa saja diberlakukan seumur hidup jika nantinya atlet terbukti sengaja menggunakan doping untuk prestasi.

4. Jika dugaan doping terbukti, maka ini berarti masih ada celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh mereka yang tak mau berkompetisi dengan bersih. Tindakan tegas penting diambil untuk melindungi atlet-atlet bersih yang berjuang keras untuk merebut prestasi. Arena olahraga harus dijalankan dengan prinsip keadilan. Marwah atlet sebagai orang yang berjuang semaksimal mungkin untuk menembus batas-batas kemampuan diri sendiri pun harus dijaga.

5. Kemenpora juga akan memperkuat kelembagaan Lembaga Anti Doping (LADI). Ke depannya, LADI wajib mensosialisasikan obat-obatan yang masuk dalam kategori doping atau mengandung zat yang dilarang penggunaaannya oleh Badan Doping Internasional (WADA).
(bep)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4951 seconds (0.1#10.140)