Khabib Nurmagomedov Terancam Pidana karena Ngemplang Pajak Rp48,9 Miliar

Kamis, 04 Juli 2024 - 21:05 WIB
loading...
Khabib Nurmagomedov Terancam Pidana karena Ngemplang Pajak Rp48,9 Miliar
Khabib Nurmagomedov bisa dijerat pasal pidana akibat dugaan pengemplangan pajak. Foto/Time News
A A A
RUSIA - Legenda UFC, Khabib Nurmagomedov, disinyalir bisa terancam pidana. Hal ini menyusul adanya dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan petarung asal Rusia tersebut.

Seperti diketahui, otoritas pajak Rusia sudah membekukan rekening milik Khabib. Pria berusia 35 tahun ini dikabarkan memiliki utang pajak yang sangat besar senilai USD3 juta atau setara Rp48,9 miliar. Utang tersebut diduga menumpuk sejak Khabib mulai diversifikasi ke berbagai bisnis setelah pensiun dari UFC pada 2020 silam.

Khabib aktif berinvestasi di berbagi bidang bisnis. Selain memiliki promotion-nya sendiri, ia juga berinvestasi di restoran besar Papakha di Makhachkala, membuka beberapa gerai makanan cepat saji, serta berinvestasi di berbagai proyek di UEA.

Para ahli menilai, Khabib bisa mendapat permasalahan besar karena kasusnya tersebut. Terparah, ia bisa menhadapi hukuman penjara beberapa tahun. Namun paman Khabib, tidak percaya ponakannya tersebut melakukan pengemplangan pajak. Ia mengatakan berita miring tentang ponakannya tersebut merupakan sebuah hoax.



“Saya tidak pernah menyentuh dompet Khabin dan urusan keuangannya. Banyak orang yang tidak mengetahui urusan keponakannya, begitu juga dengan saya. Entah siapa yang membicarakan pembekuan rekening Khabib, tapi menurut saya informasi itu tidak benar. Mereka menulis apa pun yang mereka inginkan sekarang,” katanya dilansir dari Time News.

Di sisi lain, otoritas pajak justru mengonfirmasi tentang utang Khabib dan akan menagihnya dengan cara yang tepat. “Dasar munculnya utang Khabib Nurmagomedov adalah tidak dibayarnya pajak, denda, dan denda. Hal ini diperkuat dengan keputusan yang mulai mempunyai kekuatan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan pajak lapangan yang telah selesai pada tahun 2023.”



“Keputusan pemeriksaan pajak lapangan tersebut diambil pada tanggal 22 Desember 2023. Jumlah tambahan yang dinilai sebagai bagian dari pemeriksaan pajak di tempat disebabkan tidak dibayarnya pajak atas penghasilan yang diterima dari luar negeri untuk masa pajak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.”

“Wajib Pajak mempunyai cukup waktu untuk melunasi kewajibannya. Pada tanggal 23 April 2024, keputusan tersebut mulai mempunyai kekuatan hukum. Dalam hal ini, jumlah tersebut dikumpulkan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum karena tidak dibayar berdasarkan permintaan.”
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2269 seconds (0.1#10.140)
pixels