Khabib Nurmagomedov Terancam Pidana karena Ngemplang Pajak Rp48,9 Miliar
Kamis, 04 Juli 2024 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
“Saya tidak pernah menyentuh dompet Khabin dan urusan keuangannya. Banyak orang yang tidak mengetahui urusan keponakannya, begitu juga dengan saya. Entah siapa yang membicarakan pembekuan rekening Khabib, tapi menurut saya informasi itu tidak benar. Mereka menulis apa pun yang mereka inginkan sekarang,” katanya dilansir dari Time News.
Di sisi lain, otoritas pajak justru mengonfirmasi tentang utang Khabib dan akan menagihnya dengan cara yang tepat. “Dasar munculnya utang Khabib Nurmagomedov adalah tidak dibayarnya pajak, denda, dan denda. Hal ini diperkuat dengan keputusan yang mulai mempunyai kekuatan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan pajak lapangan yang telah selesai pada tahun 2023.”
Baca Juga: Kisah Khabib Nurmagomedov Mengungkap Sisi Lain Kehidupan Khabib
“Keputusan pemeriksaan pajak lapangan tersebut diambil pada tanggal 22 Desember 2023. Jumlah tambahan yang dinilai sebagai bagian dari pemeriksaan pajak di tempat disebabkan tidak dibayarnya pajak atas penghasilan yang diterima dari luar negeri untuk masa pajak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.”
“Wajib Pajak mempunyai cukup waktu untuk melunasi kewajibannya. Pada tanggal 23 April 2024, keputusan tersebut mulai mempunyai kekuatan hukum. Dalam hal ini, jumlah tersebut dikumpulkan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum karena tidak dibayar berdasarkan permintaan.”
Di sisi lain, otoritas pajak justru mengonfirmasi tentang utang Khabib dan akan menagihnya dengan cara yang tepat. “Dasar munculnya utang Khabib Nurmagomedov adalah tidak dibayarnya pajak, denda, dan denda. Hal ini diperkuat dengan keputusan yang mulai mempunyai kekuatan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan pajak lapangan yang telah selesai pada tahun 2023.”
Baca Juga: Kisah Khabib Nurmagomedov Mengungkap Sisi Lain Kehidupan Khabib
“Keputusan pemeriksaan pajak lapangan tersebut diambil pada tanggal 22 Desember 2023. Jumlah tambahan yang dinilai sebagai bagian dari pemeriksaan pajak di tempat disebabkan tidak dibayarnya pajak atas penghasilan yang diterima dari luar negeri untuk masa pajak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.”
“Wajib Pajak mempunyai cukup waktu untuk melunasi kewajibannya. Pada tanggal 23 April 2024, keputusan tersebut mulai mempunyai kekuatan hukum. Dalam hal ini, jumlah tersebut dikumpulkan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum karena tidak dibayar berdasarkan permintaan.”
(msf)
Lihat Juga :